Wakil Wali Kota Bekasi Pastikan KS NIK Tidak Ada Perubahan

  • Redaksi
  • 11 Februari 2019
  • 210
  • Bagikan:
Wakil Wali Kota Bekasi Pastikan KS NIK Tidak Ada Perubahan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono

KABARTIGA, Bekasi - Peserta pemilik kartu Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri, masih bisa menggunakan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK) di 37 Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi.   


Hal ini mengingat, ramainya penolakan warga pengguna KS NIK yang memiliki kartu kepesertaan BPJS Aktif sebelumnya. 


"Kartu Sehat  tidak ada perubahan dan masih bisa digunakan di seluruh Rumah Sakit yang bekerjasama. Tidak perlu menggunakan kartu pun, dia tetap bisa diterima dengan membawa KTP dan KK Kota Bekasi karena kartu sehat berbasis NIK," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menanggapi ketentuan baru Dinas Kesehatan Kota Bekasi per 1 Februari 2019 tentang tidak dapat digunakannya Kartu Sehat, jika pasien memiliki BPJS Aktif, Senin (11/2/2019). 


Menurut Tri, ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan itu adalah peserta yang memiliki BPJS yang dibayarkan Pemerintah atau peserta Penerima Bantuan Iuaran (PBI). 


"Yang tidak bisa itu peserta PBI karena akan menjadi double anggaran. Nah kalau untuk peserta yang memiliki BPJS aktif mandiri itu tetap bisa menggunakan KS, asal mau di kelas 3," ungkapnya. 


Setiap tahunnya, Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan anggaran untuk KS NIK. Tahun 2017, telah dikeluarkan sebesar Rp 90 Miliar. Sedangkan untuk tahun 2018, meningkat 50 persen atau sebesar Rp 180 Miliar. Sementara di tahun 2019 mencapai Rp 300 Miliar lebih. 


Tri menambahkan, besaran anggaran tersebut tidak menjadi persoalan bagi Pemerintah Kota Bekasi, asalkan hak pelayanan terhadap Masyarakat bisa terpenuhi. 


"Kita tidak masalah berapa besarannya, yang penting Pemerintah, Negara bisa hadir memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada masyarakat. Karena anggaran tersebut berasal dari masyarakat dan juga harus kita kembalikan kepada masyarakat untuk memenuhi kesejahteraannya," pungkasnya. 


Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan Rumah Sakit yang menolak pelayanan KS NIK. Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan sanksi kepada Rumah Sakit yang telah bekerjasama tersebut. 


"Ya kalau memang tidak bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyrakat Kota Bekasi, yang kita putus saja, masih banyak kok Rumah Sakit yang mau bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi," jelas Tri. 


Hasil evaluasi kerjasama KS NIK di tahun 2018, sejumlah Rumah Sakit yang bekerjasama sebelumnya juga dihapuskan. Jika sebelumnya ada 64 Rumah Sakit yang bekerjasama dengan kartu jaminan kesehatan Kota Bekasi itu, kini ada 37 Rumah Sakit yang tersisa. 


"Iya itu hasil evaluasi kita di tahun 2018. Evaluasi itu kan engga harus tahunan, bulanan atau mingguan?  kalau dalam proses perjalanannya ditemukan ada masalah, kita akan riksus dan evaluasi. Dulu kan ada 64 yang bekerjasama, baik di dalam Kota maupun diluar Kota Bekasi, nah sekarang dari semua itu, yang masih ikut kerjasama di tahun 2019 ini ada 37 Rumah Sakit," terang Tri.



Disarankan untuk anda