BAWASLU : Kami Ingin Santri Kritis Dalam Memilih Pemimpin

  • Redaksi
  • 19 Februari 2019
  • 233
  • Bagikan:
BAWASLU : Kami Ingin Santri Kritis Dalam Memilih Pemimpin Komisoner Bawaslu memberikan pamahaman kepada santri tentang pengawasan dan pelanggaran yang sering terjadi di Pemilu

BEKASI – Lingkungan pesantren menjadi salah satu bagian yang juga memiliki hak pilih di Pemilu. Tidak heran, jika pesantren juga dijadikan tempat kampanye bagi para calon legislatif dan calon Presiden.


Komisioner Bawaslu divisi data dan informasi, Muhammad Iqbal mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, mengatur pelarangan berkampanye di tempat ibadah, lingkungan kesehatan, lingkungan pendidikan dan fasilitas pemerintah.


Pesantren adalah bagian yang dilarang bagi para calon untuk melakukan sosialisasi atau berkampanye. Sebab itu, melalui sosialisasi pengawasan partisipatif bagi santri, Bawaslu Kota Bekasi berharap, para santri bisa ikut andil melakukan pengawasan di Pemilu 2019.


“Biasanya, tempat pendidikan seperti pondok pesantren suka dijadikan tempat sosialisasi atau kampanye oleh para caleg, maupun capres dan cawapres. Nah kita berharap, pesantren ini bisa melakukan pencegahan, jika dilingkungan pesantren mereka terjadi kampanye seperti penyebaran bahan kampanye, atau money politik yang juga dilarang. Itu ada ketentuan pidananya,” kata Iqbal, usai mengisi materi sosialisasi pengawasan partisipatif bagi santri, yang dihelat Bawaslu Kota Bekasi, di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Senin (18/2/2019).


Selain meminta untuk berpartisipatif pengawasan dilingkungan pesantren, Bawaslu juga meminta para santri ikut mengawal proses pemilihan pada 17 April mendatang.


“Kita juga menekankan, pengawasan untuk dihari pemungutan dan hitung suara nanti, jika ditemukan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke petugas pengawas tps. TPS itu buka pada pukul 07.00 WIB, sampai pukul 13.00 WIB,” pungkas Iqbal.


Santri juga diberikan pemahaman tentang mekanisme saat pemungutan suara nanti. Pemilih yang tidak terdaftar di TPS, juga bisa melakukan pencoblosan. Hanya saja, waktunya dimulai dari pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.


Menurut Komisoner Bawaslu divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Ali Mahyail, ketentuan itu sudah diatur oleh KPU, dimana pemilih yang tidak terdaftar di DPT bisa dimasukan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan.


“Mereka yang tidak terdaftar di DPT, tetap bisa mencoblos. Tapi nanti pada pukul 12.00-13.00 WIB. Selain itu, juga harus yang memiliki KTP elektronik dan hanya dibolehkan nyoblos di TPS yang alamatnya sesuai dengan KTP elektroniknya. Diluar itu tidak bisa,” jelasnya.


Ali juga meminta para santri berpartisipatif mengawasi pemilih yang tidak terdaftar di DPT tersebut. Menurutnya, jam tersebut berpeluang untuk kecurangan pemilih.


“Pemilih tambahan ini bisa menjadi kecurangan pemilu. Kita tidak tahu dia bener warga asli situ atau tidak. Bisa saja, dia pakai KTP yang beralamat disitu, tetapi bukan warga asli situ, nah ini bisa langsung ditegur oleh warga jika melihat hal seperti itu,” tandasnya.   


Dalam sosialisasi yang bertajuk “Dari Santri Oleh Santri Untuk Indonesia” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bekasi di Hotel Merapi Merbabu Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Senin (18/2/2019), mengundang 100 santri dari 12 Pesantren di Kota Bekasi.


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi harapkan, pengawasan partisipatif pada Pemilu 17 April 2019, bisa dilakukan oleh Santri. Santri diharapkan kritis dalam memilih pemimpin.



Disarankan untuk anda