Sekwan DPRD Akan Panggil Pihak PT NAS
BEKASI - Sekertaris DPRD Kota Bekasi, Hanan mengklaim, tidak mengetahui perihal adanya peraturan tentang diskriminasi hak para pekerja kebersihan dan keamanan di DPRD Kota Bekasi, yang dibawahi PT Nusantara Abadi Sejahtera (PT NAS).
"Saya tidak tahu soal itu, ini baru tahu karena ramai kemarin soal beritanya. Soal peraturan yang di maksud itu kita tidak tahu," ucapnya saat di konfirmasi Kabartiga, pada Senin (25/4/2022).
Pihaknya juga tidak masuk dalam manajerial yang dibawahi PT NAS. Sebagai pemberi jasa, Sekretariat DPRD Kota Bekasi sudah melaksanakan prosedur lelang secara aturan.
"Betul, PT NAS yang memenangkan lelang tersebut, cuma secara aturan kami tidak mengetahui perihal diskriminasi hak tersebut," pungkasnya.
Hanan juga akan memanggil pihak PT NAS tentang informasi adanya diskriminasi hak para pekerja kebersihan dan kemanan di DPRD Kota Bekasi. Bagaimanapun hal itu tidak dibenarkan oleh undang-undang.
"Nanti kita panggil pihak perusahaannya, apakah benar seperti itu," katanya.
Selain diskriminasi hak, manajemen PT NAS juga tidak beraturan. Hal ini diduga adanya interpensi dari pihak lain tentang aturan para pekerja.
Building Manajemen PT NAS, Agus Hilman tidak dapat menjawab secara detail tentang keterlibatan PT Labora dengan PT NAS yang diduga ikut campur dalam peraturan PT NAS yang memenang kan tender pada Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
"Kalau ke sistem manajemennya, saya kurang paham, jujur, yang pasti sih, mungkin di legalnya bisa anak perusahaan atau corporate atau seperti apa ya. Kan hubungan company itu kan banyak ya," ungkapnya.
Sebagai diketahui, PT NAS adalah perusahaan pemenang tender manajemen building pada Sekretariat DPRD Kota Bekasi dengan nilai Rp 3.870.853.507.20 untuk tahun anggaran 2022.
Hasil investigasi yang dilakukan Kabartiga, menemukan sejumlah aturan yang diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, Cipta Karya dan Hak Asasi Manusia, berikut beberapa poin yang menjadi aturan PT NAS terhadap para buruh kebersihan, keamanan dan engineering DPRD Kota Bekasi :
1. Untuk Security yang sedang off atau libur, terus membantu masuk karena ada acara (rapat paripurna DPRD Kota Bekasi dll) dianggap sebagai LOYALITAS.
2. Semua yang tidak masuk di potong absen kehadiran (baik sakit, ada surat dokter dll).
3. Mengenai hak cuti, tidak ada hak cuti, baik cuti reguler dan cuti khusus (kedukaan, hajatan dll).
4. Untuk keterlambatan ada toleransi 30 menit (batas maksimal terlambat dalam satu bulan 3x), apabila lebih dikeluarkan SP 1.
5. Semua karyawan wajib finger print waktu absen masuk dan pulang kerja. Apabila tidak absen dianggap tidak masuk kerja dan dipotong gaji.
6. Apabila ada error di finger print dan tidak bisa absen, maka diharuskan mengisi form tidak bisa finger.
Enam poin tersebut juga dibenarkan oleh para buruh yang bekerja dibawah PT NAS, bahwa mereka tidak mendapati haknya, sebagaiamana amanat Undang-undang.
Bahkan para buruh pun dilarang sakit atau menghadiri acara kedukaan maupun hajatan. Hal itu akan tetap dianggap sebagai melanggar aturan perusahaan.
"Betul," singkat sumber (identitas disembunyikan).
Tidak hanya itu, PT NAS juga tidak memberikan hak upah kepada para pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana para buruh tidak pernah memperoleh upah lembur atau upah pemutusan hubungan kerja. (Al)