Satpol PP Kota Bekasi Sita Ribuan Rokok Non Cukai

  • Redaksi
  • 21 Juni 2022
  • 485
  • Bagikan:
Satpol PP Kota Bekasi Sita Ribuan Rokok Non Cukai Ribuan Rokok tanpa cukai berhasil disita Satpol PP Kota Bekasi

BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berhasil menyita ribuan rokok tanpa cukai. Perderan rokok ilegal ini terdapat di dua wilayah, yakni Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Bekasi Barat.


Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi ke dua wilayah tersebut. Petugas pun berhasil menemukan peredaran rokok tanpa cukai ini di dua toko.


“Kita menurunkan 30 anggota Satpol PP dan operasi ini juga bersama 10 orang petugas dari Bea Cukai. Ada dua toko yang menjual rokok tanpa cukai ini, satu toko kita dapati di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan dan satu lagi di Kecamatan Bekasi Barat,” tukas Abi, saat menggelar rilis di Markas Satpol PP Kota Bekasi, Jl. Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Selasa (21/06/2022).


Hasil operasi yang dilakukan, terdapat 60 ribu batang rokok tanpa cukai. Abi menduga, peredaran rokok tanpa cukai ini tidak hanya terdapat di dua wilayah tersebut. Sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini.


“Satpol PP Kota Bekasi memiliki tim khusus, dimana tim ini dibekali kompetensi dalam mengungkap pelanggaran Perda. Kita juga akan terus memonitor dan mencari tahu peredaran rokok ini di wilayah Kota Bekasi lainnya,” pungkasnya.


Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menurut Abi, pernah memberikan apresiasi kepada Satpol PP Kota Bekasi pada tahun 2021, hasil beberapa pengungkap kasus pelanggaran peraturan daerah.


“Alhamdulillah, tahun lalu, Kita mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, hasil pengungkapan kasus pelanggaran perda di Kota Bekasi,” pungkasnya. (Ras)



Disarankan untuk anda