Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi Di Kota Bekasi
KABARTIGA.COM, Bekasi – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi menggelar operasi penertiban, bagi warga yang tidak membawa identitas kependudukannya (KTP).
Operasi berlangsung kondusif. Puluhan petugas Yustisi gabungan, melakukan pemeriksaan kepada sejumlah bus bermuatan penumpang. Alhasil, tidak sedikit banyak warga terjaring akibat tidak membawa KTP.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcasip Kota Bekasi, Nardi mengatakan, konsekuensi bagi warga yang tidak membawa KTP akan dikenakan denda, dan diminta untuk mengurus kelengkapan identitas diri.
"Kita meminta kepada warga agar terus membawa identitas dirinya, yakni KTP, jika berpergian kemanapun. Sebab kalau kecelekaan atau kenapa-kenapa kan yang dilihat itu KTPnya duluan, untuk mengetahui identitasnya, sebagaimana Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Dapinduk, yang mewajibkan warga Indonesia membawa KTPnya dimanapun," katanya, di Terminal Bekasi saat operasi Yustisi berlangsung, Senin (10/7/2017).
Bagi warga yang tidak membawa KTP ini akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 30.000. Nardi menambahkan, warga bisa terkena hukuman kurungan selama tiga hari, apabila tidak membayar denda.
"Alhamdulillah dari 66 orang terjaring, semua membayar denda, kalau tidak membayar kita berikan subisder kurungan penjara selama tiga hari," ungkap dia.
Dalam operasi ini, banyak ditemukan warga Kota Bekasi yang tidak membawa KTP, meski ada sebagian juga warga pendatang, salah satunya Meang Rea Ko, warga negara asing, asal Korea Selatan.
"Saya kesini cuma main, saya tinggal di Cikeas, Bogor. Semua dokumen ada di rumah, tidak saya bawa termasuk KTP," ungkap Meang.
Ia mengaku, di Indonesia tinggal dengan suaminya, lebih kurang 25 tahun. Selama di Indonesia, Meang telah memiliki KTP, namun sayang, kunjungan dia ke Kota Bekasi tidak membawa kelengkapan identitas dirinya. "Suami saya asli Indonesia, disini saya diajak tinggal sama suami sudah hampir 25 tahun," akunya.
Operasi ini berlaku bagi seluruh warga yang datang ke Kota Bekasi, baik tinggal maupun hanya sekedar berkunjung, meski kependudukannya ada di luar Kota Bekasi.
"Kita tidak bedakan, ini berlaku untuk semua warga yang datang ke Kota Bekasi atau warga Kota Bekasi sendiri," sambung Nardi.
Operasi ini turut melibatkan Dinas Perhubungan, Polisi, TNI, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang akan dilakukan selama satu hari.
Editor : Muhammad Alfi