Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Minta PDAM TP Kerja Maksimal Pasca Akusisi

  • Redaksi
  • 10 Desember 2022
  • 825
  • Bagikan:
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Minta PDAM TP Kerja Maksimal Pasca Akusisi Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto (foto: Istimewa)

BEKASI - Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto mengapresiasi pemisahan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot, yang dilakukan pada Kamis (08/12/2022) di Cikarang. 


Tujuh tahun lamanya, persoalan pemisahan aset ini menjadi hal yang dinanti-nanti oleh Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, namun hal itu dapat terlaksana pasca adanya komunikasi yang baik dari kedua daerah tersebut. 


"Akuisisi ini memang harus terlaksana, karena Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab beban yang besar terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakatnya. Sebab itu, saya mengapresiasi Pemkot dan Pemkab Bekasi yang sudah selesai malakukan pemisahan aset di dua Perumda ini, baik itu pemisahan secara administratif maupun aset yang ada," ucap Murfati, Sabtu (10/12/2022). 


Menurut Murfati, pasca terjadinya komitmen pemisahan Aset tersebut, PDAM Tirta Patriot milik Kota Bekasi agar lebih konsen dan dapat melebarkan jaringan layananya.


Apalagi aset jaringan pipa milik Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi sudah diserahkan pengelolaannya ke Kota Bekasi. Artinya, kedepan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di hasilkan pun dapat lebih maksimal. 


"Saya berharap, Plt Dirut saat ini dapat bekerja lebih maksimal. Karena ada amanah dan beban tanggung jawab yang harus ditunaikan. Dan perawatan jaringan pipa yang sudah ada agar lebih di perhatikan karena dampaknya untuk pelayanan air bersih di Kota Bekasi," ungkapnya. 


Dalam hal lain, Murfati juga menilai kebijakan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Ardianto yang mengganti Dirut PDAM Tirta Patriot, sebelum akuisisi dilaksanakan. 


Ia melihat kebijakan tersebut sudah dilakukan dengan penuh pertimbangan, bukan hal yang tabu dalam organisasi Pemerintahan. 


"Pergantian dirut PDAM Tirta Patriot Solihat dan penunjukan Plt dirut adalah kebijakan dan kewenangan kepala daerah. Komisi 3 meyakini proses tersebut sudah melalui tahapan dan mekanisme yg sudah sesuai peraturan yg ada. Tentunya hasil evaluasi badan pengawas serta perangkat lain yg berkompeten didalam penggantian tersebut telah menjadi pertimbangan seorang Kepala Daerah," terangnya. 


Hemat Murfati, saat ini diharapkan semua pihak dapat mendukung dan membantu pengawasan, pasca pemisahan aset tersebut telah selesai dilaksanakan. 


"Saya berharap, semua pihak dapat menjadi bagian andil dalam proses pengawasanya kedepan. Komisi 3 meyakini betul, jika BUMD di Kota Bekasi ini dikelola dengan baik dan benar, tentunya akan ada kemajuan dan tidak banyak membebani pada penyertaan modal kedepannya," tutupnya. (Al)



Disarankan untuk anda