Kemenag Cabut Izin First Travel

  • Redaksi
  • 04 Agustus 2017
  • 451
  • Bagikan:
Kemenag Cabut Izin First Travel Kantor Kementerian Agama RI

Kabartiga.com, Jakarta – Kementerian Agama, resmi mencabut izin operasional PT First Anugrah Karya Wisata, sebagai travel penyelenggara Haji dan Umrah.



Dalam suratnya, bernomor B 3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/08/2017, bahwa perusahaan penyelenggara haji dan umrah tersebut telah melakukan penipuan promo umrah murah, yang menyebabkan kerugian terhadap puluhan ribu jamaah.



Langkah mediasi sebelumnya sudah ditempuh oleh pihak Kemenag RI. Namun First Travel selalu mangkir dan tidak menunjukan sikap kooperatif.



Pencabutan izin ini juga merupakan langkah lebih lanjut dari pemerintah setelah sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan membekukan operasional promo umrah murah First Travel.



Puluhan ribu jamaah yang telah menyetorkan uangnya di First Travel, hingga saat ini masih menunggu kepastian pengembalian uangnya.



Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan pasti dari pihak First Travel. Pemerintah memberikan jangka waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan sanggahan.



Reporter : Amar Faizal Haidar
Editor : Muhammad Alfi



Disarankan untuk anda