PBNU Tolak Keras Peraturan Sekolah Lima Hari

  • Redaksi
  • 10 Agustus 2017
  • 409
  • Bagikan:
PBNU Tolak Keras Peraturan Sekolah Lima Hari Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj

Kabartiga.com, Jakarta - Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj menolak keras Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, yang akan memberlakukan sekolah lima hari.



Menurutnya, pemberlakuan tersebut akan menggerus eksistensi madrasah diniyah (pesantren) yang sudah sejak lama dibentuk oleh masyarakat Indonesia.



"Tidak ada kompromi, tidak ada dialog. PBNU tegas meminta pemerintah mencabut Permendikbud sekolah lima hari," ujar Said Aqil saat dijumpai Kabartiga.com dalam acara Grand Lauching Hari Santri Nasional, Kamis (10/8/2017), di Gedung PBNU Jakarta.



Said Akil berujar, pesantren adalah institusi nyata yang mampu membangun kekuatan karakter positif anak-anak Indonesia.



"Penguatan karaker itu paling efektif dan nyata dibangun melalui pesanteren. Bahkan pesantren berhasil membangun karakter bangsa ini," terangnya.



Hingga saat ini, menjelang peringatan Hari Santri Nasional, Said Aqil mengaku optimis, pemerintah akan segera mencabut permen tersebut.



Reporter : Amar Faizal Haidar
Editor : Muhammad Alfi



Disarankan untuk anda