Demokratisasi Desa: Menuju Sebuah Kemandirian

  • Faisal
  • 18 September 2017
  • 379
  • Bagikan:
Demokratisasi Desa: Menuju Sebuah Kemandirian Potret kehidupan di Desa

Oleh: Deni Gunawan S.Ag
Aktivis PC PMII Jakarta Selatan  dan Pemerhati Desa




Meski Indonesia sudah merdeka 72 tahun lamanya, agaknya cita-cita kemerdekaan menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera masih belum sepenuhnya bisa dirasakan. Ketimpangan ekonomi yang masih terjadi membuat cita-cita itu masih jauh panggang daripada api. Pembangunan yang selama ini terjadi masih sebatas berpusat di kota. Inilah kenapa kota-kota besar seperti Jakarta masih menjadi impian sebagian besar masyarakat, khususnya desa, untuk mengadu nasibnya. Tak hanya proses urbanisasi besar-besaran yang terjadi, angka TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau TKW (Tenaga Kerja Wanita) pun masih cukup besar, ini mengindikasikan bahwa proses pembanguan dan ketersediaan lapangan kerja khususnya di desa masih belum maksimal, atau bahkan mungkin tak tersentuh sama sekali. 



Sepanjang sejarah Indonesia, cerita mengenai desa adalah cerita kekalahan. Desa identik dengan citra orang kalah, miskin, pinggiran, keterbelakangan, dan kebodohan. Kata ndeso (Jawa) yang berasal kata “desa” sering digunakan seolah mengolok-olok atas kondisi tersebut. Cara pandang ini sudah lumrah dan menjadi kesadaran banyak orang. Itulah sebabnya, selama ini desa dijadikan sebagai obyek atas proyek-proyek pembangunan. Tujuannya hanya satu, menghilangkan stigma desa. Apakah proyek pembangunan itu sesuai dengan kebutuhan orang desa? Itu urusan lain (Palupi, 2016). 



Menurut data Kementeriaan Keuangan, jumlah desa meningkat dari 74.093 pada 2014 menjadi 74.754 pada 2015. Untuk melihat fenomena kemiskinan di pedesaan. Data BPS mnunjukkan, jumlah penduduk miskin Indonesia meningkat dari 27,73 juta orang (10,96%) pada Septermber 2014 menjadi 28,59 juta orang (11,12%). Dari total penduduk miskin Indonesia, 62,75% berada di pedesaan. Jumlah orang miskin di desa meningkat dari 17,37 juta orang pada September 2014 menjadi 17,94 juta orang pada September 2015 (Palupi, 2016). 



Wajah desa saat ini juga ditujukan oleh berbagai fenomena kemiskinan, sebagai telah disinggung sedikit di atas terkait jumlah TKI yang meningkat meninggalkan desanya. Data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan, sepanjang tahun 2014 terdapat 429.872 TKI yang ditempatkan di luar negeri. Dalam waktu tiga tahun  (2009-2012) jumlah kabupaten pengirim TKI ke luar negeri  meningkat lebih dari 300% dari 39 kabupaten menjadi 159 (Palupi, 2016). Dengan meningkatnya jumlah TKI ini berarti jumlah orang yang meninggalkan desanya juga meningkat. Sebabnya tentu adalah tujuan untuk memperbaiki nasib dan taraf hidupnya, hal ini karena di desa tidak terdapat pekerjaan, sebab tidak ada pekerjaan adalah konsekuensi dari pembangunan—jika tidak mau dikatakan tidak ada—desa yang lambat dan tidak serius. 



Masyarakat—terutama masyarakat desa—harus tahu, bahwa pada tahun 2014, bulan Januari, pemerintah telah mengesahkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang ini memiliki misi dan semangat mendorong pengelolaan pemerintahan desa secara demokratis. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya sejumlah pasal yang memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisiasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Masyarakat desa memperoleh hak untuk berpartisipasi, dan pemerintahan desa memiliki kewajiban untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat (Rozak, tanpa tahun). 



Undang-Undang Desa lahir untuk memperkuat pemerintahan desa melalui berbagai kewenangan yang diberikan kepada desa. Desa yang dimaksud bermakna dua, desa sebagai pemerintahan terkecil dan desa sebagai masyarakat warga. Jantung utama apakah arah pembangunan desa sesuai dengan tujuan dibuatnya Undang-Undang Desa dan memberikan manfaat bagi segenap warga, ditentukan oleh kualitas musyawarah desa dan program-program yang dikembangkan. Apakah program-program yang dikembangkan desa manfaatnya untuk segenap warga desa atau hanya dinikmati kalangan tertentu saja? Apakah program-program yang didanai oleh uang rakyat benar-benar tepat sasaran? Warga desalah yang paling tahu. Lalu bagaimana melaksanakan UU Desa? Setidaknya ada dua jalan yang ditempuh pemerintah dan masyarakat desa;



1.    Menjalankan pengaturan desa sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam Undang-Undang Desa tanpa penyelewengan 2.    Memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan desa menjawab masalah/kebutuhan warga dan memenuhi hak-hak warga dan masyarakat desa (Palupi, 2016).



Nampaknya hal ini masih perlu waktu yang panjang, sebab Undang-Undang Desa No.6/2014 Tentang Desa baru beberapa tahun disahkan. UU tersebut memang memberikan angin segar pada desa, desa tidak lagi sebagai objek pembangunan, akan tetapi telah menjadi subjek itu sendiri. Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih sistem desentralisasi dalam tata kelola pemerintahan. Otonomi daerah menjadi konsep operasionalnya. Bukan tidak berhasil, tapi penyelenggaraan otonomi daerah ternyata belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi lapisan masyarakat terbawah yang hidup di desa. Otonomi daerah cenderung jamak menyediakan karpet merah bagi kelompok usaha untuk mengelola sumber daya alam daerah. Maka tidak heran bila di era otonomi daerah lengket dengan paradigma market driven development dan desa masih terpinggirkan (Sutoro, 2014).



Selama ini desa hanya menjadi objek pembangunan kota, kota mendesain desa sebagaimana konsepsi mereka tentang desa, soal apakah konsepsi itu sesuai dengan perkara masyarakat itu urusan lain. Hal ini karena stigma tentang bahwa orang kota lebih maju dari orang desa dengan pengetahuannya yang tinggi dibandingkan masyarakat desa. Kesadaran inilah yang menggerakkan modernisasi desa. Pembangunan desa diarahkan pada proses modernisasi. Proses ini antara lain ditandai dengan pergeseran tumpuan ekonomi  masyarakat, dari agraris pertanian ke industri (Palupi, 2016).



Sementara itu praktik otonomi daerah menyebabkan desa banyak kehilangan mineral, dan sumber penghidupan semakin minim. Otonomi daerah juga terlalu fokus pada membangun kawasan perkotaan yang menjanjikan revenue bagi pemerintah, sehingga desa hanya diberi sisanya sisa (Sutoro, 2014). Selama ini desa hanya menjadi objek pembangunan, dipinggirkan dalam sistem pembangunan nasional. Hampir selama empat puluh tahun terakhir desa mengalami kondisi yang demikian. Pada masa orde baru misalnya, desa hanya menjadi objek kepanjangan kekuasaan. UU No. 5 sebagai senjata efektif untuk mematikan desa. Pada era reformasi ternyata belum banyak berubah. UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004 berupaya memberi ruang desa, tetapi ada program pemberdayaan nasional yang mematikan implementasi  UU tersebut untuk desa. Daerah pun masih setengah hati memberikan hak-hak desa dan hanya menempatkan desa sebagai sasaran pembangunan. Dengan dalih membantu masyarakat miskin, baik pusat maupun daerah menerapkan program pemberdayaan dalam bentuk bantuan langsung masyarakat (BLM). Alih-alih masyarakat menjadi mandiri dan sejahtera, yang didapatkan justru ketergantungan yang semakin tinggi. Performa pelaksanaan proyek-proyek tersebut justru mengimposisi peran pemegang otoritas desa dan partisipasi masyarakat. Di luar dugaan program-program tersebut menyebabkan modal sosial masyarakat tidak terbangun baik (Sutoro, 2014).



Setelah UU Desa desa disahkan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 18 Desember 2013.  UU ini kemudian diundangkan menjadi UU No. 6/2014, menegaskan komitmen politik dan konstitusional bahwa Negara melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. UU Desa disambut gegap gempita oleh semua pihak, selain juga tentu ada kekhawatiran akan perilaku korup disebabkan UU Desa juga membawa jumlah uang yang tidak sedikit yang akan diberikan kepada desa. Redistribusi uang Negara (dari APBN dan APBD) kepada desa, yang menjadi hak desa merupakan isu utama perubahan relasi antara Negara dan desa. Uang dalam jumlah yang besar inilah yang membangkitkan semangat baru bagi desa, dan sebaliknya juga menghadirkan pesimisme dan kekhawatiran banyak pihak akan bahaya korupsi yang bakal dilakukan kepada desa beserta perangkat desa.



Namun UU Desa bukan sekadar uang. Mulai dari misi, tujuan, asas, kedudukan, kewenangan, alokasi dana, tata pemerintahan hingga pembangunan desa, menunjukkan rangkaian perubahan desa yang dihadirkan oleh UU Desa (Palupi, 2016, lihat juga Madjid, 2008). Namun perubahan tentu tidak hanya berhenti sebatas undang-undang saja, faktanya paradigma pembangunan (lihat Wahid, 2010 dan Madjid 2008) tentang desa selama bertahun-tahun hanya sekadar sebagai objek pembangunan semata, membuat desa sudah dan terlampau bergantung. Kehadiran uang yang besar tidak serta merta membuat desa semakin maju, otonomi desa juga di satu sisi, masih belum sepenuhnya berjalan secara terbuka dan demokratis. Desa dalam pengertian pertama, yakni aparatur pemerintahannya masih dominan dalam wacana pembangunan desa, sementara desa dalam pengertian masyarakat tetap masih menjadi pemain pasif. Demokratisasi sebagai jalan untuk membangun desa belum berjalan optimal, keterlibatan masyarakat secara utuh belum sepenuhnya bisa dilihat, meski telah dilindungi dan dijamin undang-undang (Palupi, 2016). Ada perasaan malu-malu untuk melibatkan diri atau bahkan ada perasaan takut terhadap pemegang kekuasaan desa untuk bisa terlibat dalam proses pembangunan ini. Hal ini yang penulis lihat terjadi di beberapa desa di Jembrana, seperti pelibatan masyarakat dalam membicarakan persoalan desa terlebih dalam pembicaraan anggaran masih minim. Unsur yang terlibat masih sebatas perwakilan terbatas, seperti aparatur desa (kepala dusun, pkk, dll) yang memang sudah sepatutnya terlibat berdasarkan aturan yang ada. Sementara partisipasi masyarakat yang muncul dari inisiasi masyarakat sendiri masih belum sepenuhnya terjadi. Meski begitu, upaya ini terus memiliki harapan bagus, proses demokratisasi desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat perlahan mulai terlihat (seperti di Desa Tegal Badeng Timur yang mulai melibatkan semua elemen dan ormas yang ada di desa tersebut dalam musdes, sekitar 25 ormas tercatat; BPD, perangkat desa, LPM, Bendesa, ketua RK, karang taruna, IGN, remas, Fatayat, muslimat, PKK, perwakilan RTM, perwakilan tokoh Kristen, kelompok tani wanita, Bumdes, tokoh masyarakat muslim), meski belum sepenuhnya utuh, tapi setidaknya, desa tersebut mulai memahami bahwa partisipasi masyarakat adalah niscaya dalam pembangunan desa hari ini.



Desa dalam pengertian aparatur dan masyarakat semestinya secara simbiosis mutualisme saling bantu membantu mewujudkan proses demokrasi dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan desanya, guna mewujudkan kemandirian desa itu sendiri sesuai kebutuhan dan karakteristiknya. Sebab dengan adanya UU Desa No. 6/2014 desa hari ini telah menjadi subjek pembangunan itu sendiri.



Disarankan untuk anda