Ombudsman RI Beri Sejumlah Catatan Terkait Tata Kelola Umrah
Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Kabartiga.com, Jakarta – Ombudsman RI mengeluarkan sejumlah catatan terkait tata kelola penyelenggaraan umrah, pasca kasus First Travel yang batal memberangkatkan ribuan jamaah. Catatan tersebut terangkum di dalam siaran pers yang dikeluarkan, pada Rabu (4/10/2017).
Beberapa catatam diantaranya; pertama, selama ini Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki data base jamaah umrah yang sudah maupun akan berangkat umrah. Data tersebut hanya ada di PPIU dan mereka umumnya tidak bersedia memberikan data kepada pemerintah, sehingga menyulitkan dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah oleh Kemenag.
Catatan berikutnya adalah adanya perbedaan data jumlah PPIU yang terdapat di Kemenag dan data yang terdapat di PTSP DKI. Dimana dari 387 PPIU yang berdomisili di DKI Jakarta terdapaftar di Kemenag, hanya 83 PPIU atau 21% yang sesuai dengan nama PPIU di PTSP DKI Jakarta.
Kemudian yang ketiga, ada 304 PPIU yang terdapaftar di Kemenag namun tidak ada di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta. Disamping itu terdapat 100 PPIU yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta namun tidak ada di Kemenag RI.
Selanjutnya dari keterangan 83 PPIU yang terdaftar di Kemenag dan PTSP keseluruhannya telah tercantum data Pajak. Namun dari jumlah tersebut, data yang berstatus KSWP (Per-43/PJ/2015) valid hanya terdapat 64 PPIU dan terdapat 19 PPIU tercantum tidak valid (memiliki masalah dalam data pajak seperti nomor NPWP tidak sama dengan nama perusahaan/pimpinan perusahaan dan ditemukan tidak menyerahkan SPT selama 2 tahun).
Catatan kelima, berdasarkan penyesuaian data dari 83 PPIU yang berada di DKI Jakarta dan terdaftar di Kemenag ditemukan 36 PPIU (43%) yang melampiran IMB sebagai persyaratan menjadi Biro Perjalanan Wisata dan atau PPIU, 17 (21% )PPIU yang tidak melampirkan IMB dan 30 PPIU (36%) yang tidak terdaftar.
Catatan keenam, berdasarkan kordinasi dengan PTSP DKI Jakarta dalam penyesuaian terhadap 83 PPIU yang terdaftar di Kemenag dan PTSP DKI ditemukan 39 PPIU (47%) melampirkan NPWP sebagai persyaratan dalam pengurusan izin biro Perjalanan Wisata/PPIU, terdapat 14 PPIU (17%) yang tiak melampiprkan NPWP dalam pengurusan izin dan 30 PPIU (36%) yang tidak terdaftar.
Terakhir, ditemukan adanya pola rekrutmen jamaah umrah yang berpotensi menimbulkan masalah yaitu banyak jamaah direkrut oleh ustad atau tokoh masyarakat yang berkerjasama dengan PPIU, namun dalam proses penyelenggarannya pihak PPIU tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan umrah, karena hanya memberikan fasilitas legalitas lembaga untuk memberangkatkan jamaah atau lebih sering disebut ‘pinjam bendera’.