BPK RI Jabar Lakukan Audit Pajak dan Retribusi Kota Bekasi
Wakil Wali Kota Bekasi beserta jajarannya menerima kedatangan tim auditor BPK RI Jabar
Kabartiga.com, Bekasi – Delapan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, mendatangi kantor Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (04/10/2017) siang.
Ketua Tim Auditor BPK RI Perwakilan Jabar, Yani Rochyati mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tentang pengelolaan pajak dan retribusi serta perizinan di Kota Bekasi selama 35 hari kedepan.
"Mohon difasilitasi terkait dokumen dan ada pendamping atau LO dari masing-masing perangkat dinas. Kita mulai hari ini sampai 35 hari ke depan. Di akhir pemeriksaan pun kita akan sampaikan laporan untuk ditindaklanjuti," ungkap Yani.
Dalam pemeriksaan itu, auditor akan melakukan pengecekan fisik berupa dokumen dan peninjauan langsung pengelolaan pajak, retribusi dan perizinan. Untuk memudahkan pelaksanaan audit, Yani berharap, instansi terkait dapat mensuportnya.
"Pemeriksaan kali ini juga dukungan untuk LKPD. Minimal kita bisa mengecek realisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah triwulan ini," tambahnya.
Kedatangan tim auditor BPK RI Jabar ini, disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo, Indrijantoro, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Aan Suhanda, Kepala DPM-PTSP, Amit Riyadi, serta jajaran BPKAD.
Wakil Wali Kota Bekasi mengatakan, audit ini adalah penilaian yang harus dilakukan oleh BPK RI setiap tahunnya. Oleh itu diharapkan, hasil penilaiannya pun dapat berpanguruh positif bagi progres capaian pajak dan retribusi di Kota Bekasi dan kemudahan dalam perizinan.
"Input dan out put dari hasil pemeriksaan nanti berguna untuk kami di Pemerintah Kota Bekasi. Untuk itu OPD terkait bisa membantu tugas BPK juga," harap Wawali Ahmad Syaikhu.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bekasi Amit Riyadi mengatakan perizinan di Kota Bekasi telah tersistem secara online melalui sistem SILAT berbasis web.
Selain pengajuan langsung kata dia sistem online ini sudah berjalan sejak Agustus 2017 dan tidak kurang 3000 pemohon perizinan dilayani. Hal ini agar mempermudah warga mengajukan perizinan.
"Kita punya sistem pelayanan perizinan online atau SILAT berbasis web dan operator help desk untuk membantu warga melengkapi data. Dua cara pelayanan ini masih kita terapkan. Moga kedepan bisa online semua," ungkap Amit Riyadi.