Wali Kota Bekasi Kembali Segel Pabrik di Bantargebang

  • Redaksi
  • 04 Oktober 2017
  • 429
  • Bagikan:
Wali Kota Bekasi Kembali Segel Pabrik di Bantargebang Wali Kota Bekasi kembali segel perusahaan pembuang limbah ke Kali Bekasi

Kabartiga.com, Bekasi – Dua perusahaan di perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, disegel Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.



Penyegalan ini bukan kali pertamanya, sebelumnya juga pernah dilakukan penyegelan pada perusahaan tekstil pembuat celana jeans, di kawasan Bantargebang.



Wali Kota Bekasi mengatakan, bahwa dua perusahaan ini banyak ditemukan pelanggaran, salah satunya melakukan pembuangan limbah ke kali bekasi.



“Ini kita segel, tidak boleh beroperasi sampai kawjibannya dipenuhi. Mereka ini banyak pelanggarannya,” ucap Wali Kota Bekasi, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Camat Bantargebang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Rabu (04/10/2017).



Pelanggaran lainnya juga ditemukan Wali Kota Bekasi, bahwa tidak adanya dokumen kelengkapan perusahaan, serta pendirian bangunan pabrik yang melanggar garis sepandan sungai (ggs).



Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, bahwa dalam sidaknya telah ditemukan perusahaan yang melakukan pelanggaran dan diduga menjadi penyebab tercemarnya kali bekasi.



“Tadi waktu sidak, kami dan pak Wali di PT Prima Kremasindo menemukan tumpukan bekas batu bara, di belakang deket tepi sungai pabrik yang diduga dibuang juga ke kali bekasi,” katanya.



Baca Juga




PT Prima Kremasindo, kata Luthfi adalah perusahaan pembuat air minuman ringan, yang mengeluarkan limbahnya berupa batu bara dari sisa hasil produksinya. Perusahaan tersebut diketahui telah berdiri sejak tahun 2011 lalu dan tidak memiliki izin produksi limbah.



“Selain tidak memiliki kelengkapan dokumen, PT Prima Kremasindo juga melanggar GGS,” tambahnya.



Selain PT Prima Kremasindo, sidak juga dilakukan di PT Prima Baja Utama. Perusahaan ini juga ditemukan banyak melakukan pelanggaran. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dimilikinya pun tidak di operasikan dengan baik.



“Ada, tapi tidak di operasikan. SIPLC ada tetapi belum dievaluasi. PT Prima Baja Utama juga melanggar tingkat keasaman limbahnya, yang melebihi baku mutu, makanya kita segel,” ujar Luthfi.



Selama peringatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi ini tidak di perbaiki oleh kedua persuahaan tersebut, maka kegiatan produksi pun tidak boleh dilakukan.



Disarankan untuk anda