PMII Cabang Konawe Mendukung Pengesahan Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang
Kabartiga.com, Konawe – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Perubahan ini pun turut diamini oleh pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Konawe, Sulawesi Tenggara, melalui keterangan persnya, Sabtu (28/10/2017) di sekertariat cabang PMII Konawe.
“Sebagai kader muda Nahdliyyin yang menjaga NKRI dan merawat nilai-nilai ideologi Pancasila, maka PMII cabang Konawe menegaskan mendukung pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang,” kata Kamaludin.
Perppu Ormas, menurutnya bukan ancaman atau sebagai persekusi terhadap keberadaan Ormas, melainkan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga NKRI.
“Perppu Ormas bukan menghalangi bentuk demkorasi yang ada di Indonesia, tetapi menjaga ideologi Pancasila dari rongrongan ormas anti-pancasila,” pungkas Kamaludin.
Kamaludin berharap, pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ini dapat dijadikan spirit bagi Oramas-Ormas dalam menjaga NKRI, khususnya di Kabupaten Konawe.