Wali Kota Bekasi Kembali Mutasi Pejabat Eselon III dan IV
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi membacakan sumpah jabatan bagi 72 pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Mutasi, pada Senin (06/11/2017).
Kabartiga.com, Bekasi – Sebanyak 72 pejabat eselon III dan IV Pemerintah Kota Bekasi kembali dilantik oleh Wali Kota Bekasi, di Pendopo Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, perkantoran Pemerintah Kota Bekasi, pada Senin (06/11/2017) sore.
Rotasi ini dilakukan sebagaimana, setelah adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri perihal Persetujuan Mutasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, dengan nomor surat 820/9090/01’DA.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, sebelum dilakukannya mutasi ini, dirinya telah meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri, pada tanggal 23 Oktober 2017, dengan nomor surat Walikota Bekasi 800/692/BKPPD perhial permohonan persetujuan tertulis penggantian pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Alhamdulillah permohonan itu di persetujui,” katanya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi berpesan agar para pejabat yang di mutasi dapat menjalankan amanah tugasnya.
“Dalam amanah itu ada tugas dan tanggung jawab yang harus kalian selesaikan. Dalam prespektif sekarang ini kita bekerja tidak bisa mengalir, berjalan rutinitas. Tetapi bagaimana kita harus bisa memulai dan harus mampu menyelesaikan dari seluruh indikator pada unit-unit kerja yang ada. Itulah cara berpikir, itulah cara perubahan yang ada,” pungkasnya.
Menurut dia, ujung tombak pelayanan pemerintah berada pada kelurahan. Oleh sebab itu, pejabat yang hari ini di mutasi ke Kelurahan, harus bisa merubah sistem pelayanan yang efiseien dan tidak berbelit.
“Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan. Maka saat kalian nanti ada disana, kalian rubah kebiasaan yang tidak baik, kalian rubah dari proses yang berbelit menjadi proses yang cepat dan tepat. Itu adalah tugas dari seluruh amanah yang diberikan, berkenaan dengan tanggungjawab jabatan,” imbuh Wali Kota.
Wali Kota menambahkan, apabila dalam mutasi ini tidak adanya perubahan perbaikan yang dilakukan, maka para pejabat yang diberikan kepercayaan dalam mengemban amanahnya ini, dianggap tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya.
“Jadi kalu sudah diberikan kepercayaan tidak mampu melakukan upaya-upaya perubahan perbaikan, simplikasi dari proses kerja yang ada, berarti kalian tidak memahami tanggung jawab tersebut. Tanggung Jawab itu bukan hanya memenuhi dari proses wajib, tetapi tanggung jawab itu harus bisa menyelesaikan dari kegiatan-kegiatan kapasitas yang khusus, yang menyangkut ruang lingkup dari kinerja yang anda lakukan. Oleh sebab itu saya beraharp ini adalah bagian dari proses perbaikan itu,” tutupnya.
Reporter : Amar Faizal Haidar