Disdukcapil Kota Bekasi Akan Merubah Kolom Agama Penganut Kepercayaan

  • Redaksi
  • 09 November 2017
  • 558
  • Bagikan:
Disdukcapil Kota Bekasi Akan Merubah Kolom Agama Penganut Kepercayaan

Kabartiga.com, Bekasi – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi berencana akan mengubah kolom Agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi masyarakat penganut ‘Kepercayaan’.



Hal ini beriringan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penghayat Kepercayaan, beberapa waktu lalu.



Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi mengatakan, hal ini akan dilakukan apabila adanya perintah untuk menggantikan kolom Agama bagi penganut Kepercayaan.



“Jika sudah ada dasar hukumnya, sebagai petugas pelaksana administrasi kependudukan, kami siap saja untuk mengganti kolom agama menjadi penganut kepercayaan,” ujarnya kepada waratwan, Kamis (09/11/2017).



Sementara pada data di Disdukcapil, menurutnya, jumlah penganut kepercayaan di Kota Bekasi mencapai 1.600 jiwa lebih. Jumlah tersebut sebagian besarnya berada pada Kecamatan Jatisampurna.



Kata Nardi, prilaku masyarakat yang menganut kepercayaan ini, layaknya masyarakat biasa, yang bersosialisasi dengan masyarakat penganut agama lainnya. Hanya saja, pada kolom agama di e-KTP dan KK mereka petugas Disdukcapil memberikan tanda strip.



"Data tahun lalu, pemilik KTP di Kota Bekasi sesuai dengan keyakinan yaitu pemeluk Islam berjumlah 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195.000 jiwa, Katolik 65.000 jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Budha 12.000 jiwa, Konghucu 196 jiwa dan aliran kepercayaan 1.609 jiwa," tandas Nardi.



Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (7/11/2017) menerima uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam sidang tersebut MK menyetujui bagi penganut penghayat kepercayaan akan dicantumkan kedalam KK dan KTP.



Disarankan untuk anda