BPKH Targetkan Nilai Manfaat Investasi Dana Haji Naik Hingga 10,5 T di Tahun 2022
Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pelaksana BPKH.
Kabartiga.com, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyusun proyeksi nilai manfaat investasi dana haji untuk 5 tahun mendatang, 2018-2022. Berdasarkan data yang terhimpun, untuk tahun 2017, manfaat pengelolaan keuangan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama RI mencapai 5,2 triliun rupiah, nominal tersebut dihasilkan dari penempatan dana haji di bank dan sukuk.
Kini, setelah pengelolaan keuangan haji diambil alih oleh BPKH, target nilai manfaat investasi dana tersebut diproyeksi akan jauh lebih tinggi tiap tahunnya. Hal ini disebabkan adanya penambahan isntrumen penempatan dana haji, selain di bank dan sukuk, juga di emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
“Sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan nilai manfaat optimal bagi pengelolaan keuangan haji, serta meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategis, kami berkewajiban memberi nilai tambah bagi pengelolaan keuangan haji. Agar imbal hasilnya meningkat, maka harus dialihkan ke instrumen investasi yang lebih baik dan besar, meskipun beresiko, namun tetap dalam kendali,” terang Anggito Abimanyu, Ketua BPKH dalam kegiatan Ta’aruf BPKH dengan Media, Kamis (21/12/2017), di Jakarta.
Dengan begitu, BPKH memprediksi nilai manfaat investasi dana haji meningkat, tahun 2018 sebesar 6,7 triliun, 2019 sebesar 7,8 triliun, tahun 2020 sebesar 8,6 triliun, 2021 sebesar 9,6 triliun dan tahun 2022 sebesar 10,5 triliun.
Anggito melanjutkan, nilai manfaat yang dihasilkan dari investasi dana haji sendiri akan didistribusikan untuk tiga hal, biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, biaya operasional BPKH, dan biaya virtual account bagi jamaah tunggu.
“Biaya operasional penyelenggaraan haji di tahun 2018 itu 80%, sampai di tahun 2022 turun hingga 60%. Sementara biaya virtual account jamaah haji tunggu di tahun 2018 itu 20%, sampai di tahun 2022 naik hingga 40%. Nah untuk biaya operasional BPKH sendiri tidak boleh lebih dari 5%,” ujarnya.
BPKH sendiri berharap mampu menjaga komitmennya sebagai lembaga pengelola keuangan haji yang terpercaya.
“Kami ini Badan yang digaji oleh APBN. kami juga adalah korporasi nirlaba, jadi boleh untung, tapi sama sekali tidak boleh keuntungan tersebut diambil oleh pengurus. Seluruh keuntungan harus dikembalikan untuk kemaslahatan umat,” tegas Anggito, Mantan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI itu.