Balas Dendam Picu Pembacokan di Jatibening, 8 Pelaku Berhasil Tertangkap

  • Redaksi
  • 25 Desember 2017
  • 371
  • Bagikan:
Balas Dendam Picu Pembacokan di Jatibening, 8 Pelaku Berhasil Tertangkap Polisi Gelar Press Release Penangkapan Delapan Pelaku Pembacokan Pelajar di Jatibening

Kabartiga.com, Bekasi – Delapan pelaku pembacokan, di Jalan Swadaya Kubah Putih, RT 001, RW 014 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, pada Minggu (24/12/2017) pukul 02.50 WIB, berhasil tertangkap.



Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedi Supriadi mengatakan, delapan pelaku tersebut telah berhasil ditangkap usai kejadian berlangsung, yang menewaskan satu orang pelajar bernama Muh Rizkia Aditia, berusia 17 Tahun.



“Berkat informasi dari masyarakat, para pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing setelah melakukan perbuatannya,” katanya di keterangan tertulisnya, pada Senin (25/12/2017) siang.



Sebelum kejadian, kata Dedi, kelompok Muh Rizkia Aditia telah berjanjian di medsos dengan kelompok pelaku.



“Sebelumnya kedua pelaku telah berjanjian karena dipicu dari kelompok pelaku yang akan menyerang kedaerah kalimalang,” pungkasnya.



Dalam penangkapan tersebut, tiga buah celurit dan empat telepon gemgam berhasil di amankan sebagai barang bukti oleh Polres Metro Bekasi Kota.



Delapan pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 3 KUHPidana, dengan pemberatan hukuman penjara selama 12 Tahun karena telah secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum (pengeroyokan).



Sebelumnya, aksi pembacokan ini akibat dari buntu panjang laporan salah satu anggota kelompok pelaku yang berinisial BS alias BA, yang dibacok seminggu lalu oleh kelompok korban di daerah kalimalang.



Disarankan untuk anda