DPD Pemuda LIRA Ikut Pertanyakan Regulasi Penamaan Gedung DPRD Konawe
Sekertaris Jendral DPD Pemuda Lira, Seriawan.
Kabartiga.com, Konawe – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pemuda Lira Kabupaten Konawe menganggap penamaan beberapa gedung DPRD Kabupaten Konawe merupakan keputusan prematur dan tak memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Sampai saat ini kami belum dapatkan alasan yang mumpuni atau kajian ilmiah yang mendalam terkait penamaan gedung tersebut. Parahnya lagi, tidak ada regulasi yang mengatur tentang pemberian nama gedung tersebut," ujar Sekertaris Jendral DPD Pemuda Lira Kabupaten Konawe, Seriawan kepada Kabartiga.com melalu pesan whatsapp, Sabtu (30/12/2017).
Selain itu, Seriawan juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan nama-nama yang digunakan tersebut, mengingat mereka adalah tokoh-tokoh asli daerah. Hanya saja pihaknya tidak puas dengan alasan yang mendasari digunakannya nama-nama tersebut.
"Menurut kami tidak ada masalah dalam pemberian nama tersebut, karena nama yang tertera merupakan para tokoh masyarakat Kabupaten Konawe. Tapi yang menjadi pertanyaan kami, ada tidak Perda yang mengatur," sambung Seriawan.
Sebelumnya, salah satu aktivis Aliansi Rakyat Peduli Konawe, Ilham Kiling juga mempertanyakan alasan terkait pemasangan nama pada gedung DPRD Kabupaten Konawe.
"Terkait pemasangan nama gedung representatif rakyat DPRD Kabupaten Konawe, bagi saya ini terburu-buru dan tidak melalui mekanisme yang ada. Bahkan payung hukum dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut tidak jelas," terang Kiling, Rabu (27/12/2017) di Konawe.