Mulai Tiga Hari Kedepan KPUD Kota Bekasi Buka Pendaftaran Paslon
Tempat Penerimaan dan Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, di Kantor KPU Kota Bekasi (foto: Amar Faizal Haidar)
Kabartiga.com, Bekasi – Mulai hari ini, hingga dua hari kedepan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai membuka resmi pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
“Sampai hari Rabu tanggal 10 Januari, pukul 24.00 WIB, Pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, dan dimulai dari hari ini kita buka pendaftarannya,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandy, kepada kabartiga.com, Senin (8/1/2018).
Menurut Ucu, pasca pendaftaran ini, KPUD akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas paslon, sebagaimana Surat Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 08/HK.03.1-Kpt/3275/KPU-Kota/XI/2017 tentang persayaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2018.
“Kita akan lakukan verifikasi dulu, apakah paslon memenuhi persyaratan atau tidak,” ujarnya.
Setelah verifikasi lengkap, KPUD Kota Bekasi akan mengumumkan paslon yang terdaftar dan memenuhi syarat pada tanggal 12 Februari 2018.
Selain itu, KPU Kota Bekasi, lanjut Ucu, juga menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengecek kesehatan paslon. Setiap paslon yang berkonstasi di Pilkada Kota Bekasi 2018, harus melewati tes ini, sebagai salah satu syarat mutlak.
“Kita kerjasama dengan BNN dan IDI. Untuk Rumah Sakit yang akan memeriksa kesehatan paslon itu kita tunjuk di RSPAD Gatot Subroto,” jelasnya.