Ketidak Adilan Impor Daging Kerbau

Kabartiga.com, Jakarta – Baru-baru ini sedang santer dibicarakan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo membuka kran impor beberapa komoditi pangan mulai dari garam hingga beras. Untuk beras sendiri, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin importasi beras sebanyak lima ratus ribu ton secara resmi. Tujuan utamanya adalah menekan harga jual saat didistribusikan ke masyarakat.
Antara garam dan beras, salah satu produk luar yang akan masuk adalah daging. Sama-sama melalui Bulog, pemerintah akan mengimpor 100 ribu ton daging kerbau dari India. Atas keputusan itu, Teguh Budiyana dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternaik Sapi dan Kerbau Indonesia atau PPSKI menolak keras rencana tersebut. “Telah terbukti bahwa kebijakan impor membawa kerugian bagi peternak rakyat tahun lalu.” Ujarnya pada siaran pers resmi Minggu, 21 Januari.
Menurut Teguh jika pemerintah merasa harga daging lokal terlalu mahal, saatnya untuk introspeksi diri. Akibat kegagalan pemerintah mewujudkan cita-cita swasembada sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, sedikit demi sedikit Indonesia menggantukan pasoak daging via impor. Akibat “Program Swasembada Daging Sapi 2010” gagal dilanjutkan dengan program yang sama pada 2014, berimplikasi pada 50 persen pemenuhan daging atau sebanyak 250 persen bukan dari peternak lokal.
Setelah itu harga jual dalam negeri dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap dolar dan harga daging internasional. Efeknya bahkan berkelanjutan hingga mempertahankan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Perhitungam PPSKI, jika nilai tukar rupiah pada dolar masih 12 ribu rupiah, harga daging masih bisa berada di bawah 80 ribu per kilogram. “Jadi sangatlah tidak adil kegagalan Pemerintah sekarang ditimpakan kepada peternak sapi dan kerbau lokal dengan mengimpor daging yang murah.” Kata Teguh
Selain masalah harga, aspek kesehatan juga penting mengingat kita mengambil daging dari zona yang belum bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku, penyakit yang berbahay pada hewan ruminansia atau hewan pemamah biak seperti sapi dan kerbau. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa daerah atau zona yang berpotensi PMK harus dihindari.
PPSKI mengimbau Pemerintah untuk meninjau kembali rencana importasi daging kerbau yang tak karuan dan distortif pada peternakan sapi lokal. Dapat pula dipastikan bahwa kebijakan impor daging kerbau yang dianggap murah ini sangat kontradiktif dengan target swasembada daging sapi yang dicanangkan akan tercapai pada tahun 2024.
Reporter: AFN
Editor: Amar Faizal Haidar