Polisi Gadungan Pemilik Panti Pijat di Bekasi Utara Berhasil Diamankan
Polisi berhasil amankan atribut Polisi Gadungan pemilik Panti Pijat di Bekasi Utara
Kabartiga.com, Bekasi – Pemilik Panti Pijat Cahaya di Jalan Raya Kaliabang RT 01 RW 15, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Rabu siang (31/1/2018) pukul 12.00 WIB, berhasil diamankan oleh Densus 88 Mabes Polri.
Pria tersebut diketahui adalah Abdillah, 36 Tahun, warga asal Kampung Baru, RT 05 RW 07, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur, yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka.
Sebelum penangkapan, Pukul 09.00 WIB, Jangkung, Ketua RT 01 RW 15 melaporkan perihal kepemilikan mobil berplat nomor dinas Polri dan seorang warga yang kerap menggunakan seragam Polisi di Panti Pijat Cahaya kepada Polsek Bekasi Utara.
Laporan tersebut pun diteruskan oleh tim Kepolisian Sektor Bekasi Utara ke Mabes Polri. Pukul 11.30 WIB, Mabes Polri menurunkan tim Densus 88 untuk mengkroscek tentang keberadaan laporan tersebut.
Dilokasi, Densus 88 Mabes Polri menemukan mobil dinas bernomor polisi dinas Polri 3403-07 yang dipakai oleh seorang pensiunan Polri.
Dalam penggerebekannya, Densus 88 menangkap Abdillah si Pemilik Panti Pijat Cahaya, di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, yang mengaku sebagai anggota kepolisian kepada warga sekitar.
Dari penangkapan tersebut Densus 88 berhasil mengamankan satu unit mobil bermerk Ayla dengan plat nomor dinas polri, serta satu seragam lengkap polisi berpangkat Bripka dan atribut lainnya.
Pasca penangkapan, Abdillah pun diserahkan oleh Densus 88 ke Polsek Bekasi Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut.