Polisi Berhasil Ringkus Security Pengedar Shabu di Bekasi Timur

  • Redaksi
  • 21 Februari 2018
  • 397
  • Bagikan:
Polisi Berhasil Ringkus Security Pengedar Shabu di Bekasi Timur Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko saat menggelar konferensi pers penangkapan pria pengedar shabu di Bekasi Timur

Kabartiga.com, Bekasi – Narkotika selalu menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa dan negara. Barang haram ini terus melenggang bebas dan tidak mengenal siapa korbannya.



Minggu malam, tepatnya tanggal 11 Februari 2018, pukul 22.00 WIB, di Ruko Plaza Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, seorang pria berusia 33 Tahun, tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika golongan 1.



Tersangka diketahui adalah AS, yang bekerja sehari-hari sebagai Security di salah satu wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan itu berdasarkan informasi yang beredar dari seorang warga kepada tim Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.



Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijanarko menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan saat itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda.



“Anggota Subnit 1 dibawah Pimpinan Kompol Ujang Rohanda mendapatkan informasi, bahwa di Ruko Plaza Bekasi ada seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi jual-beli Narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis shabu. Tim pun bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, di aula Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (20/2/2018).



Pasca penangkapan, pelaku pun digeledah oleh Subnit 1 Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah alat hisap atau boong berikut pipet kaca, 1 pucuk senjata api rakitan model revolver dan 5 butir peluru.



Wijonarko menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti akan melakukan transaksi jual-beli narkotika dilokasi tersebut. Pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 Miliyar.



“Tersangka AS melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8.000.000.000  dan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951,” jelasnya.



Disarankan untuk anda


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'pdo_oci.so' (tried: /opt/alt/php72/usr/lib64/php/modules/pdo_oci.so (libclntsh.so.21.1: cannot open shared object file: No such file or directory), /opt/alt/php72/usr/lib64/php/modules/pdo_oci.so.so (/opt/alt/php72/usr/lib64/php/modules/pdo_oci.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: