Bawaslu Jabar Limpahkan Kasus Ketidaknetralan Sekda Kota Bekasi Ke KASN

  • Redaksi
  • 12 April 2018
  • 364
  • Bagikan:
Bawaslu Jabar Limpahkan Kasus Ketidaknetralan Sekda Kota Bekasi Ke KASN Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji

Kabartiga.com, Bekasi – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara.



Surat bernomor 218/BAWASLUPROV.JB/HK/IV/2018 tentang jawaban surat laporan tim adovkasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2, Nur Firdaus atas pengalihan penanganan kasus dugaan pelanggaran itu, dinyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji.



Dalam suratnya, Bawaslu Provinsi Jabar menyebutkan Pidato Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji telah melakukan pelanggaran Pemilukada, dengan melakukan ajakan untuk mendukung Pasangan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, saat apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi pada tanggal 11 Maret 2018.



Laporan ini pun diperkuat dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi bernomor 159/BAWASLU-JB/21/III/2018 tentang penerusan pelanggaran hukum lainnya (Kode Etik ASN) yang ditunjukan kepada Komisi ASN.



Laporan kepada komisi ASN ini dilakukan setelah adanya kajian yang dilakukan Sentra Gakkumdu bersama Panwaslu Kota Bekasi.



“Iya kita sudah kirimkan rekomendasi pelanggaran hukum lainnya tentang kode etik netralitas ASN,” kata Iqbal Komisioner Panwaslu Kota Bekasi divisi Penindakan, Rabu (12/4/2018).



Iqbal menjelaskan, Pidato yang dilakukan oleh Rayendra Sukarmadji terdapat unsur bahasa yang mengarah secara eksplisit. Menurutnya etika dan norma sebagai orang nomor tiga di Pemerintahan Kota Bekasi itu dinilai tidak pantas.



“Etik dan normanya yang tidak pantas. Kalau dari bahasanya, tindakan dan keputusannya, nyatanya belum. Namun etika secara eksplisit,” jelasnya.



Sementara Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofiyan Effendi mengatakan, agar ASN dapat bersikap netral dalam perhelatan Pilkada serentak tahun 2018 ini. Menurutnya, netralitas ASN akan meningkatkan kualitas masyarakat dalam berdemokrasi serta profesionalisme ASN.



“Para ASN harus netral dalam melayani masyarakat, mereka harus netral dari politik, mereka harus netral untuk tidak memberikan preferensi politik. Kalau ini dilanggar, berarti sudah tidak netral lagi,” ucapnya pada saat melakukan Rakor Antara ASN dan Bawaslu di Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.



Sofiyan menjelaskan, bahwa lembaganya itu telah melakukan  memorandum of understanding (MoU) bersama Bawaslu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).



Dalam kesempatan yang sama, Ratna Dewi Pettalolo, Komisioner Bawaslu RI, juga mengaskan akan melakukan pemantauan secara aktif dan melaporkan kepada KASN setiap pelanggaran ASN dalam Pilkada 2018.



“Pilkada ini memang ajang mencari muka oleh ASN untuk mendapatkan jabatan. Kita harus tunjukan ke publik bahwa tidak ada pelanggaran netralitas yang kita abaikan. Makanya seluruh pelanggaran akan kita laporkan ke KASN sebagai pengawas ASN,” terangnya, seperti dikutip dari laman kasn.go.id.



Dalam pemantauan kami pada Pilkada Kota Bekasi 2018 banyak ditemukan pelanggaran ketidaknetralan ASN, baik menghadiri kegiatan paslon, maupun mengundang paslon dalam berbagai acara yang dikemas oleh ASN itu sendiri.



Disarankan untuk anda