Nur Suprianto Dinilai Kurang Paham Soal Larangan Kampanye di Sekolah

  • Redaksi
  • 22 April 2018
  • 393
  • Bagikan:
Nur Suprianto Dinilai Kurang Paham Soal Larangan Kampanye di Sekolah Nur Suprianto merangkul para siswa SMPIT Gammel Akhlaq dan mengkampanyekan dirinya

Kabartiga.com, Bekasi – Aksi Nur Suprianto berkampanye di sekolah, dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kota Bekasi.



Menurut Penggiat Pendidikan di Kota Bekasi, Budi Santoso, kampanye Calon Wali Kota Bekasi dari nomor urut 2 itu dinilai tidak paham larangan kampanye di dunia pendidikan. Pada Jumat (20/4/2018) dirinya melaporkan kampanye Nur Suprianto ke KPAID Kota Bekasi, yang dilakukan di Sekolah Gammel Akhlaq beberapa waktu lalu.



“Anak-anak ini kan potensi untuk kita kembangkan menjadi generasi penerus bangsa. Janganlah dijadikan kepentingan-kepentingan politik,” katanya kepada kabartiga.com saat ditemui di lingkungan kantor Pemerintah Kota Bekasi.



Kepada kabartiga.com, Budi menjelaskan, beberapa laporan yang diterimanya, bahwa Nur Suprianto memasuki setiap ruang belajar siswa dan berpesan untuk menyalamkan kepada orang tua para siswa.



“Ada rekan saya, yang anaknya masih duduk di bangku kelas 5 SDIT didatangi dan masuk kedalam ruang kelas, hanya ingin menyampaikan salam ya, sama bapak ibu di rumah, salam dari pak Nur Suprianto, Calon Wali Kota,” ungkapnya.



Kampanye calon Wali Kota Bekasi dari nomor urut 2 itu dianggap menggangu dunia pendidikan yang sedang memproses pembangunan karakter anak.



“Saya pikir, lembaga pendidikan itu tidak pantas untuk didatangi. Sekolah itu kan lembaga untuk membangun sebuah inkulturasi, perpaduan pendidikan orang tua dan sekolah, yang membangun sebuah karakter anak-anak kita untuk masa yang akan datang,” tukas Budi.



Budi menanyakan perihal maksud dan tujuan Nur Suprianto melakukan kampanye ke sekolah, yang notabane bukan tempat yang diperbolehkan oleh KPU.



“Kalau kemudian calon ini memberikan sosialisasi, arahnya kemana? Apa yang ditargetkan buat anak-anak yang masih belia ini? Mereka kan belum memahami apa itu simbol-simbol kepartaian. Ini kan belum saatnya mereka mengenal hal itu,” ujarnya.



“Kita tahu Nur Suprianto itu orang yang berpendidikan, apalagi kita tahu kalau PKS itu konsen terhadap dunia pendidikan, namun kenapa hal itu dilakukan? Itu yang perlu kita pertanyakan,” sambung Budi.



Selain itu, Budi juga menyayangkan pihak sekolah yang menerima adanya kegiatan kampanye calon Wali Kota Bekasi dari nomor 2 ini.



“Apakah sosialisasi tentang larangan berkampanye sekolah itu tidak diketahui oleh pihak sekolah, atau memang pihak sekolah mengetahui tapi punya kedekekatan oleh si calon? Seharusnya lembaga pendidik itu sendiri melakukan protect kepada siapapun calonnya, untuk tidak masuk ke lembaga pendidikannya,” jelasnya.



Budi berpendapat, harus adanya himbauan yang dikeluarkan oleh dinas terkait yang di kerjasamakan oleh KPU dan Panwaslu, untuk melarang sekolah menerima calon-calon kepala daerah yang sedang melakukan kontestasi di Pilkada Kota Bekasi 2018.



“Seharusnya Dinas Pendidikan dan KPAID Kota Bekasi dilibatkan oleh KPU dan Panwaslu untuk melakukan pengontrolan soal larangan kampanye di tempat-tempat pendidikan, sehingga adanya himbauan yang dikeluarkan oleh dinas terkait nantinya,”imbuhnya.



Kampanye di sekolah ini pun bukan kali pertamanya yang dilakukan oleh Nur Suprianto. Sebelumnya, Nur juga sempat mendatangi salah satu sekolah islam di Jatisampurna. Hal yang sama pun dilakukan dengan mendatangi para siswa di kelasnya untuk mengkampanyekan dirinya.



Atas kampanyenya tersebut, Nur Suprianto diduga menabrak pasal 69 huruf (i) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.4 Tahun 2015 tentang Perpu nomr 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, serta Pasal 68 ayat (1) huruf (j) PKPU nomor 4 Tahun 2017 tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.



Disarankan untuk anda