Kadisdik Himbau Netralitals Dalam Dunia Pendidikan di Pilkada 2018 Kota Bekasi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie
Kabartiga.com, Bekasi – Maraknya penyalahgunaan fasilitas pendidikan menjadi ajang kampanye politik untuk meraih pemilih pemula, membuat suasana politik semakin kotor dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye di Pilkada 2018, tersurat dengan jelas larangan berkampanye di kawasan tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie menghimbau untuk para pendidik agar tidak memanfaatkan profesi sebagai guru untuk membiarkan pasangan calon peserta Pilkada untuk berkampanye di dalam area pendidikan tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.
"Kampanye di dalam wilayah sekolah akan mengganggu netralitas sekolah itu sendiri, sebab lembaga pendidikan harus netral dari semua kepentingan Partai Politik," ujarnya Kamis (26/04/2018).
Ali pun menambahkan bila ada salah satu kepala sekolah dan guru negeri maupun swasta yang kedapatan dengan sengaja atau mengajak calon Walikota Bekasi untuk bersosialisasi dan berkampanye dengan siswanya, dirinya tak ragu akan berikan teguran keras.
"Kita berikan teguran dulu, karena pasti banyak kepala sekolah yang belum mengetahui hal ini," tambahnya.
Dirinya pun mengizinkan bila ada pembelajaran politik terhadap siswa, tetapi tidak saat masa kampanye. Sebab hal itu sangat rentan terhadap netralitas dunia pendidikan.
"Kalau untuk pembelajaran politik kepada siswa boleh - boleh saja, tapi jangan di masa kampanye karena bisa merusak netralitas dunia pendidikan," pungkas Ali.