PJ Wali Kota Bekasi Akui Belum Terima Surat Rekomendasi KASN

  • Redaksi
  • 09 Mei 2018
  • 330
  • Bagikan:
PJ Wali Kota Bekasi Akui Belum Terima Surat Rekomendasi KASN Surat Rekomendasi KASN Soal Pelanggaran Netralitas Sekda Kota Bekasi

Kabartiga.com, Bekasi – Penjabat Wali Kota Bekasi, Rudi Gandakusumah mengungkapkan, bahwa dirinya belum menerima surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal rekomendasi atas pelanggaran netralitas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reyendra Sukarmadji.



Kepada kabartiga.com, Selasa (8/5/2018), Rudi mengaku, pihaknya belum ada yang melaporkan kepadanya tentang adanya surat rekomendasi dari KASN yang harus segera ditindaklanjuti.



“Sampai dengan saat ini, saya belum menerima surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas Sekda Kota Bekasi dari KASN,” ujarnya saat dikonfirmasi.



Sementara menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat dari Panwaslu Kota Bekasi, bahwa surat tersebut juga ditembuskan ke Panwaslu Kota Bekasi pada Jumat pekan lalu.



“Sekpri saya sudah cek ke Tata Usaha (TU), yang ada tembusan surat ke Sekda. Sebelumnya saya dapat informasi dari Panwaslu juga sudah menerima tembusan, kalau tidak salah hari Jumat yang lalu,” ungkap Rudi.



Dirinya berencana akan menyurati secara resmi ke KASN soal surat rekomendasi tersebut dikirimkan tanggal berapa ke Pemerintah Kota Bekasi, yang ditunjukan untuknya.



“Kapan mereka mengirimnya? Kemana? Dengan cara apa?, kalau perlu saya akan membuat surat resmi menanyakan hal tersebut,” pungkas Rudi.



Sampai saat ini, Rudi pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perintah KASN untuk memberikan sanksi terhadap Sekda Kota Bekasi, lantaran belum diterimanya surat rekomendasi KASN tersebut. 



Disarankan untuk anda