Hari Ini Kemendagri Akan Bahas Pelanggaran Neteralitas ASN Pemkot Bekasi

  • Redaksi
  • 04 Juni 2018
  • 387
  • Bagikan:
Hari Ini Kemendagri Akan Bahas Pelanggaran Neteralitas ASN Pemkot Bekasi Pintu Masuk Kementerian Dalam Negeri RI

Kabartiga.com, Bekasi – Kementerian Dalam Negeri akan menggelar rapat tentang pelanggaran neteralitas yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi selama perhelatan Pilkada 2018.


Melalui suratnya bernomor 239/DIT.FKPPD/UND/VI/2018, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri akan menggelar rapat diruang Direktur FKPPD Dirjen Otda, lantai 14, pada Senin (4/6/2018) siang.


Rapat tersebut rencananya akan membahas pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


Penjabat Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, membenarkan adanya undangan tersebut, yang akan dihadirinya pada hari ini.


“Betul. Kemarin waktu saya jalan ke Bandung, dipertengahan jalan staf saya mengirimkan pesan melalui whatsaap tentang undangan rapat untuk menyikapi permasalahan pelanggaran neteralitas yang dilakukan pegawai negeri sipil di Pemkot Bekasi belakangan ini. Surat tersebut saya terima dalam bentuk PDF,” ungkapnya kepada kabartiga.com, Senin pagi (4/6/2018).


Menurut Ruddy, sudah semestinya persoalan neteralitas ini disikapi secara cepat oleh Pemerintah Pusat, mengingat neteralitas dalam penyelenggaran pilkada di 171 daerah di Indonesia adalah agenda nasional dan political will pemerintah.


“Saya kaget, Pemerintah Pusat secapat ini menanggapi persoalan neteralitas yang terjadi belakangan ini di lingkungan Pemkot Bekasi. Ini menunjukan, bahwa pemerintah tidak main-main dengan masalah neteralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak,” ujarnya.


Ia menambahkan, tindakan ini adalah hasil dari implementasi seabreknya regulasi soal ASN yang dibentuk pemerintah selama ini. Tentunya, langkah ini akan menjaga marwah pemerintah terhadap kepercayaan masyarakat.


“Saya bersyukur, jika masalah ini bisa sampai ke Pusat. Karena jika masalah ini dibiarkan, akan menggerogoti kepercayaan masayarakat terhadap komitmen pemerintah untuk penegakan hukum yang mengatur soal neteralitas ASN,” pungkas Ruddy.


Ruddy mengaku, bahwa pengangkatan dirinya sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri. Artinya keberdaannya sebagai pengganti Wali Kota Bekasi saat ini merupakan representasi dari pemerintahan pusat.


“Betul, SK pengankatan saya yang menandatangani langsung adalah Mendagri. Jadi kalau hari ini ada undangan untuk membahas pelanggaran neteralitas ASN di Pemkot Bekasi, itu sudah betul karena hadirnya saya di Pemkot Bekasi adalah tugas dari Mendagri untuk menjalankan tugas nasional di Bekasi,” pungkasnya.


Ruddy berharap, sikap Kemendagri terhadap persoalan neteralitas ini untuk menjaga kewibawaan undang-undang dan lembaga pemerintah.


“Iya saya rasa Kemendagri akan menjaga wibawanya dan tidak membiarkan persoalan ini begitu saja. Sebab kalau ini sampai dibiarkan, akan menggerus keperecayaan masyarakat dan bisa menjadi preseden buruk bagi jalannya pemerintahan di daerah,” jelasnya.


Dalam suratnya, Dirjen Otda Kemendagri mengundang sejumlah Pejabat Kementerian dan setingkatnya seperti Kementerian PAN RB, Badan Administrasi Kepegawaian Negeri (BAKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).


Sementara, selain itu juga akan dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kepala BKD Pemerintah Kota Bekasi dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi.



Disarankan untuk anda