Imigrasi Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Perpres 20 Tahun 2018

  • Redaksi
  • 28 Agustus 2018
  • 368
  • Bagikan:
Imigrasi Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Perpres 20 Tahun 2018 Kepala Kantor Imigrasi Kota Bekasi, Sutrisno

Kabartiga.com, Bekasi – Akses Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, semakin di permudah oleh Pemerintah Indonesia. Kemudahan itu sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2018.


Kepala Imigrasi Kelas IIA Kota Bekasi, Sutrisno menyebutkan, Perpres ini masih dalam tahap sosialisasi dari Pemerintah, yang diatur untuk penggunaan tenaga kerja asing formal, yakni jabatan tertentu.


“Adanya Perpres ini diharapkan akan memperluas kesempatan kerja, masuknya investasi dan terjadi alih teknologi dan keahlian antar Negara,” tukasnya, saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas IIA, Kota Bekasi, Selasa (28/8/2018).


Menurut Sutrisno, Perpres ini memberikan kemudahan dalam penyederhanaan pemberian izin visa tinggal terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kepada orang asing khusus, yang bekerja di Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.


“Jadi pengurusan izin-izin asing yang kerja di Indonesia, dengan adanya Perpres ini, bisa diurus langsung di Bandara, dan Imigrasi sifatnya hanya mengetahui. Dalam perpres ini ada perubahan yang signifikan,” jelasnya.


Selain bisa mengurus langsung di Bandara, lanjutnya, TKA juga bisa mengajukan permohonan tinggal sementara secara online. “Untuk tahapan selanjutnya akan lebih diperpendek (permudah),” ujarya.


Kemudahan ini menurutnya adalah arahan langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Sutrisno menambahkan, Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM saat ini sedang menyusun Peraturan Menterinya, sebagai tindak lanjut dari turunan Perpres ini.


Meski demikian, kata Sutrisno, bukan berarti Imigrasi tidak bisa melakukan pengawasan. Keberadaan orang asing di Indonesia memiliki jangka waktu yang sudah ditentukan. Sebab itu, Imigrasi tetap akan melakukan fungsinya bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), untuk mengawasi nantinya.


“Kita tetap akan terus melakukan upaya pengawasan itu, terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing, baik internal maupun bersama instansi terkait, melalui wadah Timpora,” tutupnya.



Disarankan untuk anda