30 Hari Berlalu, Ombudsman Minta Keterangan Tertulis Pj Wali Kota Bekasi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho Saat Memberikan LAHP Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya ke Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah pada Rabu (15/8/2018) di Gedung Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan
Kabartiga.com, Bekasi – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Penjabat Wali Kota Bekasi, Toto M Toha memberikan keterangan tertulis atas tidak dilaksanakannya tindakan korektif Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Maladministrasi pelayanan publik di Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi yang terjadi pada tanggal 27 Juli 2018.
Tindakan korektif ini melibatkan beberapa pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya belum mendapat informasi tentang pelaksanaan tindakan korektif yang telah disampaikan oleh Pejabat Walikota sebelumnya. Mengingat, tindakan korektif yang disampaikan di dalam LAHP tersebut ditujukan kepada ex-officio Pejabat Walikota sebagai Kepala Daerah, kewajiban pelaksanaannya melekat pada Jabatan tersebut.
“Kami sudah mengeluarkan LAHP pada tanggal 15 Agustus 2018, yang kami kasih waktu selama 30 hari untuk ditindak lanjuti oleh Pj Wali Kota Bekasi. Namun sampai batas waktu yang kami berikan belum juga adanya laporan hasil tindak lanjut LAHP tersebut. Sebab itu kami meminta kepada Pj Wali Kota Bekasi untuk memberikan keterangan tertulis,” pungkas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Tegu P Nugroho dalam rilisnya, Senin (17/9/2018).
Laporan tertulis tersebut, menurut Teguh mengenai pembentukan tim yang dibentuk Penjabat Wali Kota Bekasi tentang tindak lanjut LAHP Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
“Pada tanggal 24 Agustus 2018 Pejabat Walikota Rudi telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang rencana pembentukan tim yang akan menindaklanjuti LAHP tersebut. Tim tersebut akan diisi oleh Sekda Pemkot Bekasi dengan melibatkan pihak Pemerintah Provinsi Jabar, BKN, dan Kemenpan RB. Sejak saat itu pihak Kepala Daerah Kota Bekasi belum memberikan informasi lainnya terkait tindaklanjut pembentukan Tim tersebut,” ungkapnya.
Sejak saat itu, lanjut Teguh, pihaknya belum mendapatkan informasi dari Pemerintah Kota Bekasi tentang pelaksanaan LAHP Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
“Mengingat, tindakan korektif yang disampaikan di dalam LAHP tersebut ditujukan kepada ex-officio Pejabat Walikota sebagai Kepala Daerah, kewajiban pelaksanaannya melekat pada Jabatan tersebut. Sebab itu, kami memberikan tenggat 14 hari kerja kepada atasan para Terlapor yaitu Kepala Daerah Kota Bekasi untuk menjawab pokok tindakan korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP,” ujarnya.
Jika dalam batas tenggat waktu tersebut tidak dijalankan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Wali Kota Bekasi. Pemanggilan tersebut untuk memastikan, bahwa tindakan korektif dapat dilaksanakan, guna melindungi kepentingan publik dan perbaikan pelayanan di Kota Bekasi.
“Apabila ternyata saran dan arahan LAHP tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka tidak tertutup kemungkinan statusnya dapat ditingkatkan menjadi Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia,” terangnya.
Teguh berharap, Wali Kota Bekasi bersikap kooperatif demi memastikan terpenuhinya hak warga Kota Bekasi dalam mendapatkan pelayanan publik sesuai standar pelayanan yang berlaku.