Duhh.. KPU Akan Coret Nama Para Caleg PPP dan PAN Kota Bekasi?

  • Redaksi
  • 24 September 2018
  • 529
  • Bagikan:
Duhh.. KPU Akan Coret Nama Para Caleg PPP dan PAN Kota Bekasi?

Kabartiga.com, Bekasi – Telatnya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, menjadi ancaman kedua partai untuk di diskualifikasi dari perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.


Menurut Komisoner KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada setiap partai peserta pemilu di Kota Bekasi, untuk segera menyerahkan LADK sebelum pukul 18.00 WIB, Minggu (23/9/2018).


“Kita sudah lakukan sosialisasi, mengirimkan surat juga, bahkan sampai dua kali, terus terakhir kita sudah telponin masing-masing partai,” ungkanya kepada Kabartiga, Senin (24/9/2018).


Menurutnya, akibat keterlambatan tersebut, para calon anggota legislatif dari kedua partai pun terancam batal menjadi peserta pemilu tahun 2019.


“Pencalegan di tingkat kota di coret, untuk tingkat Provinsi, DPD dan DPR RI tidak ada masalah,” terang Yayah.


Dalam pelaporan ini, KPU tidak bisa melakukan manipulasi data, lantaran sistem pelaporan sudah dilakukan secara online, yang disebut SIDAKAM (Sistem Dana Kampanye). Yayah menambahkan, KPU Kota Bekasi sedang menyusun berita acara dari pelaporan LADK Parpol peserta pemilu, kemarin.


Adapun hal lainnya yang hingga saat ini sedang ditunggu ialah, hasil tindak lanjut koordinasi dari KPU Jawa Barat dan KPU RI atas keterlambatan kedua parpol tersebut.


“Kita tinggal menunggu KPU Jawa Barat dan KPU RI terkait tindak lanjut 2 parpol ini, yang telat menyerahkan LADK,” pungkas Yayah.


Menurut Yayah, KPU Kota Bekasi akan terbuka soal berita acara hasil pelaporan LADK parpol peserta pemilu 2019. Sebab, selama pelaporan berlangsung, dihadiri langsung Ketua Bawaslu Kota Bekasi.


“Bawaslu juga menerima salinannya karena mereka juga kemarin menyaksikan langsung, melihat daftarnya, jam berapanya, sampai detailnya mereka melihat. Kita akan terbuka soal ini,” lanjutnya.


PPP dan PAN Kota Bekasi Terancam Gagal Ikut Pileg karena melewati batas waktu pelaporan LADK yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Diketahui, PAN Kota Bekasi melaporan dana awal kampanye partai, pada pukul 18.10 WIB. Sementara PPP mendatangi kantor KPU Kota Bekasi pukul 18.30 WIB.



Disarankan untuk anda