KPU Kota Bekasi Inkonsiten, PPP dan PAN Lolos dari Sanksi
Kabartiga.com, Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dinilai inkonsiten terhadap pemberian sanksi dua partai politik perserta pemilu 2019, sebagaimana Surat Edaran KPU RI nomor 1149 pada tanggal 28 September 2018.
Surat Edaran nomor 1149 yang dikeluarkan KPU RI pada tanggal 28 September 2018, menekankan bagi KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten agar memberikan sanksi partai politik peserta pemilu yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 23 September 2018, pukul 18.00 WIB.
Pemberian sanksi tersebut sebagaimana disebutkan pada pasal 67 Peraturan KPU nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu Jo pasal 338 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
Baca : Berita Acara Klarifikasi PAN dan PPP Kota Bekasi Diserahkan ke KPU RI
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi divisi pengawasan dan antar lembaga, Ali Mahyail menilai KPU Kota Bekasi tidak taat terhadap perintah Pimpinan KPU RI tentang penyampaian LADK. Sehingga keterlambatan LADK PPP dan PAN Kota Bekasi diabaikan.
“Bawaslu mengawasi, harusnya KPUD Kota Bekasi tunduk pada SE 1149 yang merupakan produk lembaga diatasnya yaitu KPU RI,” ungkapnya kepada Kabartiga.com, Selasa (9/10/2018).
Menurutnya, SE 1149 tersebut seharusnya menjadi rujukan oleh KPU Kota Bekasi. Sehingga tidak mengambil langkah kontroversi. “Di Kuningan Jawa Barat terjadi peristiwa yang sama dengan disini. KPU mendiskualifikasi partai karena terlambat menyerahkan LADK. Selanjutnya partai mengajukan sengketa ini kepada Bawaslu untuk tahap penyelesaiannya. Ini mekanisme yang benar,” jelas Ali.
Ali mengatakan, pihaknya segera melaporkan hal ini ke KPU Provinsi Jawa Barat sebagai tindak lanjut dari pengawasan Bawaslu Kota Bekasi.
“Secara lisan kita sudah sampaikan, sacara administrasi segera kita kirimkan,” pungkasnya.
Pasca pergantian Anggota KPU Kota Bekasi periode 2013-2018 dengan Anggota KPU Kota Bekasi periode 2018-2023, Ketua KPU Kota Bekasi periode 2018-2023, Nurul Sumarheni meyakini betul pihaknya sudah melakukan tugasnya sesuai mekanisme yang ada.
“Kalau menurut Kami, Kami sudah melakukan apa yang menjadi kewajiban Kami sesuai dengan surat edaran itu. Apapun itu pasti akan berbeda penafsiran. KPU yang lama dengan yang baru sekarang ini beranggapan itu sudah selesai. Kami sudah kirimkan hasil klarifikasi dua parpol tersebut ke KPU RI dan Berita Acaranya juga sudah ada, jadi kalau ada pemberian sanksi kenapa harus ada klarifikasi?” ujarnya.
Sementara itu Koordinator wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi Adri Zulpianto sangat menyayangkan ulah Komisioner KPUD Kota Bekasi yang mempermainkan hukum dan perundangan dengan penafsiran liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, rujukan hukum KPUD Kota Bekasi dengan Surat Edaran KPU RI nomor 1149/PL01.6-SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 28 September 2018 yang secara khusus menyikapi partai politik maupun Calon anggota DPD yang terlambat saat menyampaikan LADK sangat berbeda.
“Hukum jangan jadi ajang mainan tafsir seenaknya sendiri, apalagi ternyata salah mengartikan atau salah menafsirkan. Ketika KPU RI sudah mengeluarkan produk hukumnya dalam bentuk edaran, perintah dan lain-lain, maka itu menjadi hukum khusus yang mengikat,” terangnya.
Adri memastikan persoalan ini akan di tindak lanjuti pihaknya hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai konsekuensi dari taatnya aturan hukum yang ada.