APK Caleg Golkar di Jatisampurna Dirusak, Bawaslu Belum Terima Laporan
Kabartiga.com, Bekasi – Menjelang pemilihan legislatif, sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) di Kota Bekasi, di rusak oknum tidak bertanggung jawab. Bahkan ada yang hingga di sobek-sobek.
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, Tommy Siswanto mengatakan, selama ini pihaknya belum menerima aduan satu pun dari parpol yang merasa di rugikan, atas perusakan APK.
“Belum ada. Tapi jika benar ada, akan kena pidana 1 sampai 2 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 521,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 perubahan PKPU nomor 28 dan 33 tahun 2018 tentang kampanye huruf g, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
“Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, baik itu perusakan yang dilakukan oknum dan jika terbukti, bisa di pidanakan,” pungkasnya.
Sementara, di Dapil 4 Kecamatan Jati Asih dan Jatisampurna, Baliho milik salah satu caleg dari Partai Golkar di rusak orang tidak bertanggungjawab.
“Betul, sudah saya laporkan ke Panwascam,” ujar H Edi, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, yang kembali mencalonkan diri pada perhelatan Pileg 2019, Jumat (11/01/2019).
Sementara, menanggapi hal itu, Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjawab ringan. Pasalnya, APK yang sudah dirusak, bisa di pasang kembali dengan cara di perbaharui.
“Pasang aja lagi,” ucapnya saat di konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp.