Polisi Tangkap Enam Pelaku Penusukan Ali Sadikin

  • Redaksi
  • 11 Februari 2019
  • 348
  • Bagikan:
Polisi Tangkap Enam Pelaku Penusukan Ali Sadikin Enam Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan Ali Sadikin

KABARTIGA, Bekasi - Polisi berhasil bekuk enam pelaku tawuran di Jembatan Rawa Bambu, RT 05 RW 06, Kelurahan Harapan Mulya, Bekasi Utara, yang menewaskan satu orang warga Kampung Bayur. 


Korban diketahui adalah Ali Sadikin, yang tewas akibat lima luka tusuk di badannya. Polisi menangkap keenam pelaku setelah 10 jam aksi terjadi. 


Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana menjelaskan, aksi ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya terjadi dan melukai salah satu korban dari kelompok pelaku. 


"Diketahui kelompok tersebut adalah Geng Om Kali Allstar dengan Geng Kampung Bayur. Kelompok Kali Allstar tidak terima dengan kekalahan sebelumnya dan menantang kembali kelompok Kali Bayur, hingga menewaskan satu orang dari kelompok Kampung Bayur," kata Eka saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (11/2/2019). 


Kedua kelompok melakukan perjanjian melalui media sosial Instagram. Aksi pun terjadi pada pukul 03.00 WIB, pada Minggu (10/2/2019) di depan PT Alexindo. 


"Biasalah anak muda ingin menganggap dirinya kuat dan eksis. Perjanjian tawuran dibicarakan melalui isntagram," tambah Eka. 


Sendi Rosandih (16 tahun), Ilham Nurdiansyah (16 tahun), Dion Febriansyah (18 tahun), M Ilham (21 tahun), Julius Prasetyo (15 tahun) dan Rehan Nayandra (15 tahun). Keenam pelaku ini dijemput setelah aksi tawuran terjadi. 


"Kita amankan para tersangka di rumahnya masing-masing, kurang dari sepuluh jam pasca tawuran terjadi," lanjut Eka. 


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga bilah celurit, stik golf, dua kantong plastik pakaian, sebatang bambu dan satu unit sepeda motor bermerk Yamaha Mio J. Akibat aksinya, keenamnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. 


Reporter : Dika



Disarankan untuk anda