Tahun 2018 DJP Kanwil II Jabar Peroleh Penerimaan Pajak Sebesar Rp 1,03 T
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo
BEKASI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Barat II berhasil memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 1,03 Triliun sepanjang tahun 2018, dari penegakan hukum para pelaku tindak pidana perpajakan.
Penegakan ini juga berhasil membantu target penerimaa DJP Kanwil Jawa Barat II, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 40,49 Triliun. Penegakan hukum yang dilakukan jajaran DJP Kanwil Jawa Barat II ini, mengindikasikan tekad untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perpajakan.
"Tindakan penegakan hukum yang dilakukan, selama kurun waktu 2018 terdiri dari penyelesaian perkara bukti permulaan sebanyak 27 wajib pajak dengan potensi kerugian negara Rp 87,2 miliyar," katanya Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo, Kamis (28/2/2019).
Menurutnya, penyidikan pada 7 berkas perkara terdiri dari tiga kasus penggelapan pajak, tiga kasus penyimpangan penggunaan faktur pajak, dan satu kasus penyampaian SPT tidak benar dengan total kerugian negara sebesar Rp 7,1 Miliyar itu, membuktikan bahwa DJP tidak main-main dalam penegakan pajak.
"Ke tujuh berkas perkara tersebut dinyatakan telah lengkap (P-21)," lanjut Yoyok.
Baca Kabar : DJP II Jawa Barat Temukan Kerugian Pajak Sebesar Rp 7,1
Sebelumnya, penegakan hukum untuk para penunggak pajak yang dilakukan selama tahun 2018 berupa penyampaian surat perintah melakukan penyitaan aset penanggung pajak (SPMP) sebanyak 584 surat, pemblokiran rekening wajib pajak sebanyak 117 dokumen, lelang aset sebanyak 9 kali berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak (kendaraan, tanah dan bangunan), dan keputusan pencegahan bepergian keluar negeri (cekal) sebanyak 15 surat.
"Sedangkan untuk penerimaan pajak yang berhasil dicairkan dari para penunggak pajak sebesar Rp307, 9 miliar," tambahnya.
Sementara, untuk kegiatan pemeriksaan pajak selama tahun 2018 telah diselesaikan sebanyak 123 wajib pajak orang pribadi dan 1.334 wajib pajak badan dengan penerimaan negara diperoleh sebesar Rp808,6 miliar.
"Untuk mencegah tindakan penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu, benar, jelas dan lengkap," pungkasnya.
Reporter : Dika