Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Segera Panggil Pihak RS Anna
Rumah Sakit Anna Bekasi
BEKASI – Ombudsman perwakilan Jakarta Raya segera memanggil pihak Rumah Sakit Anna atas dugaan malpraktek pada pasien bernama Ira Puspita Rahayu.
Ketua Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho menyampaikan, pemanggilan akan dilakukan setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang didugakan tersebut.
“Kita akan panggil pihak rumah sakit, setelah sidang kode etik dari IDI. Ombudsman akan meminta keterang, baik dokter maupun pihak rumah sakit,” ujarnya kepada Kabartiga.com, Kamis (14/3/2019).
Adapun proses yang akan dilakukan Ombdusman dalam kasus ini ialah melakukan verifikasi atas dugaan tersebut. “Kita tunggu proses dari IDI dulu. Setelah itu kita panggil pihak terkait. Jika ada maladministrasi, kami minta tindakan korektif terlebih dahulu,” pungkas Teguh.
Baca Kabar : RS Anna Bekasi Klaim Tidak Lakukan Malpraktek, Ira : Luka Bakar Ini Setelah Saya Keluar Ruang Operasi
Sementara, Ketua IDI Kota Bekasi, dr. Kamarudin Askar mengklaim, bahwa proses penyidangan kode etik tersebut bukan kewenangan dirinya, akan tetapi hal itu terdapat pada Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A), yang merupakan tim ahli dari IDI Kota Bekasi.
"Nanti, tim ahli saja yang memberikan keterangan mengenai hal ini. Kalau saya nanti kesalahan," katanya saat di konfirmasi.
Reporter : Dika