Pemprov Jabar Tolak Permintaan Bagi Hasil PKB BBNKB Kota Bekasi

  • Redaksi
  • 04 April 2019
  • 576
  • Bagikan:
Pemprov Jabar Tolak Permintaan Bagi Hasil PKB BBNKB Kota Bekasi Gedung Sate Bandung

BANDUNG – Pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi, ditolak Gubernur Provinsi Jawa Barat.


Pasalnya, usulan itu dianggap akan menabrak Undang-undang 29 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. "Masalahnya kalau dilakukan menabrak aturan. Jadi bukannya tidak mau duit rakyat kembali ke rakyat. Bekasi adalah rakyat Jabar juga, tapi kalau memberi kemudahan dengan melanggar regulasi kan tidak memungkinkan," ujar Emil, dikutip dari Kompas.com berjudul “Ridwan Kamil Tolak Naikkan Bagi Hasil Pajak Kendaraan untuk Kota Bekasi”, Kamis (4/4/2019).


Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat itu, menyarankan Pemkot Bekasi mencari alternatif lain, sehingga rencana memberikan pendidikan gratis tingkat SMA dan SMK terealisasi.


"Kita kan sudah punya model di Banjar, Pangandaran di mana APBD tingkat II yang diberi hibah. Dulu saya wali kota sama juga," ujar Emil. 


"Jadi kita mau mendukung tapi beri opsi, karena sudah dikaji oleh Biro Hukum tak memungkinkan dengan pola menaikkan dari pajak kendaraan itu," sambungnya. 


Hal sama juga disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, bahwa permintaan Kota Bekasi tidak bisa diakomodir oleh Pemprov Jabar. Kendati demikian, akan menabrak Undang-undang.


"Dalam Undang-undang 29 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah posnya itu sudah jelas. Kalau permintaan Kota Bekasi itu dilaksanakan ya melanggar undang-undang,” jelasnya. 


Porsi bagi hasil pajak kendaraan terbagi untuk daerah sebesar 30 persen dan provinsi 70 persen. Sebab itu, Iwa meminta Pemkot Bekasi patuh pada perundang-undangan. 


"Besaranya sudah ditetapkan, kita patuh saja dan taat," ucap Iwa.  



Disarankan untuk anda