Kapuspen Kemendagri Ajak Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar
JAKARTA – Capaian perkembangan KTP Elektronik hingga 31 Maret 2019, mencapai 98,22 persen. Kementerian Dalam Neger mencatat ada sekitar 3,4 juta atau 1,78 persen penduduk yang belum melakukan perekaman.
Dari 1,78 persen tersebut, sebanyak 1.997.319 jiwa atau 58, 33 persennya terdapat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Perkembangan menarik data penduduk kita, perekaman KTP-el tembus 98,22% per 31 Maret 2019. Perekaman kurang 1,78 persen atau 3,4 juta, dengan rincian jumlah penduduk wajib memiliki KTP-el sebanyak 192.676.863 jiwa, Penduduk yang sudah merekam KTP-el berjumlah 189.253.247 jiwa atau 98.22 persen ,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar kepada Kabartiga, Rabu (10/4/2019).
Keaktifan dalam urusan administrasi kependudukan, merupakan salah satu bentuk tingkat kesadaran masyarakat. Sebab itu penduduk diharapkan bisa mendatangi kantor Disdukcapil, meski layanan jemput bola tersedia.
“Kemendagri sudah berupaya jemput bola, tapi masyarakat juga harusnya proaktif merekam KTP-el, demikian juga yang masih surat keterangan (Suket),” ujar Bahtiar.
“Terimakasih kepada 98,22 persen masyarakat wajib KTP yang sudah membuat KTP-el. Bagi masyarakat katagori 1,78 persen yang belum merekam, mari segera rekam KTP-el,” ucapnya.
Sementara itu, jika masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019, bisa melaporkan hal ini ke KPU setempat. Soal DPT, menurut Bahtiar adalah kewenangan KPU, bukan Disdukcapil dan Kemendagri.
“Bila NIK tidak terdaftar dalam sistem DPT KPU mohon yang bersangkutan berkenan ke PPS atau KPUD terdekat. DPT kewenangan KPU, bukan Dukcapil Kemendagri,” pungkasnya.