Masa Tenang Pemilu, APK Caleg Masih Marak dan Belum Dirapihkan

  • Redaksi
  • 15 April 2019
  • 445
  • Bagikan:
Masa Tenang Pemilu, APK Caleg Masih Marak dan Belum Dirapihkan Sejumlah Baliho Caleg di wilayah Bekasi Utara masih terpampang rapih di masa tenang Pemilu 2019

BEKASI – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik Jalan Muchtar Tabrani, Kecamatan Bekasi Utara masih terpampang rapih dan belum dilakukan pencopotan oleh petugas di masa tenang Pemilu 2019 ini.


Pencopotan APK sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilu, bahwa pembersihan alat peraga kampanye pemilu ini memiliki batas waktu hingga satu hari sebelum pemungutan suara.


“Pasal 298 ayat (4) jo PKPU nomor 23 tahun 2019 tentang kampanye pemilu pasal 34 ayat (8), dijelaskan bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah diturunkan atau dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 16 April 2019,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tommy Siswanto, Senin (15/4/2019).


Pencopotan APK yang ada, menurutnya akan melibatkan RT dan RW setempat. Sebab besok adalah batas waktu masa tenang, dimana APK para caleg sudah tidak boleh terpampang disetiap sudut jalan.


“Kita juga mau gerakin RT untuk dibantu juga, melakukan pencopotan APK ini, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Kota, sehingga saat memasuki hari pemungutan suara, APK ini sudah tidak ada,” katanya.


Tommy optimis, proses pemungutan suara pada 17 April nanti akan berjalan kondusif, terutama jalan-jalan di Kota Bekasi akan kembali bersih dari ramainya spanduk, baliho dan poster para caleg.


Reporter : Dika



Disarankan untuk anda