Bawaslu Minta PPK Bekasi Utara Lakukan Penghitungan Ulang di 70 TPS
BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Utara untuk melakukan penghitungan ulang di 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS), atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi.
"Bedasarkan fakta-fakta persidangan partai PPP menguatkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPK Bekasi utara, misalnya DA2 dari para saksi, kemudian adanya kesalahan C1 yang dilakukan oleh KPPS, kemudian perhitungan tidak beres itu semua diakui oleh PPK,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, usai memimpin sidang di Kantornya, Jum’at (17/5/2019).
Berdasarkan fakta yang dilaporkan, Bawaslu menyimpulkan dan memutuskan telah terjadinya pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK Bekasi Utara pada proses pemilu 2019 lalu.
"Makanya kita putuskan, untuk dilakukan penghitungan ulang di 70 TPS. Kita nyatakan PPK melanggar adminitrasi di perhitungan suara dibekasi utara,” kata Ali.
Berikut bunyi putusan Bawaslu Kota Bekasi yang harus dilakukan PPK Bekasi Utara:
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
2. Memerintahknn kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur pada penghitungan suara ulang pada Kotak Suara DPRD Kota Bekasi TPS 24, 27, 52, 72, 80,88, 102, 107 139, 161, 167, 171, 190, 193, 209. 214. 220. 221. 227. 230, Kelurahan Kaliabang Tengah. TPS 111, 53, 90, 58, 199. 133, 149, 142. 134. 122. 148. 106. 006. 107.86. 147. 018. 150, 122, 123, 126, 130. 211, 160, 161, 163, 168, 180, 193, 207, 35. Kelurahan Harapan Jaya. TPS 120. 04. 13, 07, 64, 65, 59, 58, 035, 29, 23, 107, 182, 108, 181. 175. 176, 166, 142 Kelurahan Teluk Pucung dengan Total 70 (tujuh Puluh) TPS di Kecamatan Bekasi Utara sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Memberikan teguran tertulis kepada Terlapor Memerintahkan kepada Terlapor untuk menjalankan putusan ini selambat lambatnya 3 (tiga) hari kerja, dan KPU Kota Bekasi agar melakukan Supervisi atas Putusan ini.