Disdik Kota Bekasi Minta Masyarakat Patuhi Perwal 54 Tahun 2019 Tentang PPDB Online
Kepala Dinas Kota Bekasi, Inayatullah (kanan)
BEKASI - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Inayatullah menegaskan bahwa ketentuan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 sepenuhnya merujuk kepada Peraturan Walikota (Perwal) 54 Tahun 2019. Termasuk ketentuan mengenai jumlah siswa di tiap rombongan belajar (rombel) yang berjumlah 36 siswa.
Hal itu ia tegaskan kembali dalam rangka mengingatkan masyarakat agar tidak mendesak Pemerintah menambah atau mengurangi jumlah siswa di tiap rombel, sebagaimana yang terjadi pada PPDB online tahun 2018 lalu.
"Kita hanya berpedoman pada Perwal itu saja, yang sudah ditetapkan oleh Pak Wali Kota. Tidak ada yang lain," kata Inay kepada saat ditemui, Selasa (18/6/2019) di Plaza Pemkot Bekasi.
Lebih lanjut Inay meminta agar masyarakat tidak terlalu membedakan sekolah negeri dan swasta. Dengan kata lain, ia menyarankan orang tua siswa tidak terus memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri apabila mereka tidak lolos, mengingat sekolah swasta bukan pilihan yang buruk.
"Kami harap kalau tidak diterima di negeri, ya di swasta juga sama. Dalam artian kualitasnya tidak jauh beda. Bahkan sekolah swasta nilainya lebih tinggi dari negeri. Terkait pembiayaannya pun kita juga berikan dalam bentuk bantuan siswa miskin (BSM)," papar Inay.
Adapun daya tampung SMPN di Kota Bekasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019 hanya untuk sebanyak 14.544 siswa atau 31 persen dari total lulusan sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI) di Kota Bekasi yang jumlahnya 46.159 siswa.
Kemudian daya tampung SMP swasta di Kota Bekasi sebanyak 24.413 siswa. Sementara itu daya tampung madrasah tsanawiyah (MTs) di Kota Bekasi sebanyak 6.515 siswa atau presentasenya 14 persen dari total lulusan SD atau MI di Kota Bekasi. (AFH)