Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pengedar Ganja, Barang Bukti Ditemukan Dibelahan Pantat

  • Redaksi
  • 10 Juli 2019
  • 421
  • Bagikan:
Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pengedar Ganja, Barang Bukti Ditemukan Dibelahan Pantat Batara Sihombing, yang tertangkap tangan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota di Depan Giant Mega Bekasi

BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota tangkap satu orang pengedar narkotika jenis ganja. Polisi meringkus pengedar di depan Giant Mega Bekasi, pukul 17.00 WIB, pada Jumat (5/7/2019).


Pelaku diketahui bernama Batara Sihombing alias BS, yang beridentitas di Jalan Cempaka III, No.13 RT 015 RW 009, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.


Pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota kerap menerima laporan atas transaksi jual beli yang dilakukan pelaku di depan Giant Mega Bekasi. Melalui pengembangan, polisi berhasil menangkap BS dengan barang bukti narkotika ganja seberat 3,46 gram yang diselipkan di belahan pantatnya.


“Tersangka mengakui, bahwa barang bukti itu didapat dari Daus (DPO),” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Rabu (10/7/2019).


Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja. Akibat perbuatannya, BS mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Bekasi Kota dan terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Disarankan untuk anda