Terjaring OTT, Mendagri Tunjuk Wakil Gubernur Kepri Sebagai Plt
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar
JAKARTA – Posisi Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, resmi akan di Pelaksana Tugas (Plt) kan oleh Wakilnya, Isdianto. Diagendakan, Surat Keputusan (SK) Plt ini akan diberikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pada Sabtu (13/7/2019) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Gedung A lantai 3, Jalan Medan Merdeka Utara No 7, Gambir, Jakarta Pusat.
“Betul, besok pak Menteri langsung yang memberikan SK untuk Plt Gubernur Kepri, sekaligus memberikan arahan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, Jumat (12/7/2019).
Pengarahan khusus yang diberikan Mendagri kepada Plt Gubernur Kepri, mengingat Provinsi Kepri merupakan zona merah yang mendapat perhatian dari Inspektorat Kemendagri dan Korsugah KPK.
"Kepri adalah zona merah yang jadi perhatian Inspektorat Khusus Kemendagri dan juga Korsugah KPK, Mendagri akan beri pengarahan khusus Plt Gubernur Kepri supaya tahu, paham dan sadar betul bahwa kedudukan Gubernur selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," terang Bahtiar.
“Sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, Gubernur diharapkan mampu menjadi teladan bagi Bupati maupun Wali Kota,” tambahnya.
Menurut Bahtiar, pemberian SK ini untuk memastikan jalannya pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riu tidak terhenti, pasca terjaringnya operasi tangkap tangan Gubernur Kepri oleh KPK, Rabu (10/7/2019).
Penyerah SK Plt yang dilakukan Mendagri adalah bentuk kebijakan responsif, yang selalu siap dan cepat memberi solusi dalam kepastian hukum.
“Meski besok itu hari Libur, tapi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepri berjalan lancar dan tidak terjadi kekosongan, maka hari Sabtu pun harus siap masuk kantor. Sedikitpun pemimpin pemerintahan Pemda Kepri tidak boleh kosong,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Nurdin Basirun merupakan Gubernur Kepri periode 2018-2023, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (10/7/2019) di Kediamannya, Tanjungpinang.
Nurdin ditetapkan tersangka oleh KPK atas suap dan grativikasi izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.