Kuasa Hukum Iwa Karniwa Minta KPK Objektif

  • Redaksi
  • 01 September 2019
  • 455
  • Bagikan:
Kuasa Hukum Iwa Karniwa Minta KPK Objektif Sekda Jabar, Iwa Karniwa usai jalani pemeriksaan di Gedug Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

BANDUNG –Kuasa Hukum Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dalam penanganan kasus gratifikasi Mega Proyek Meikarta.


Objektivitas atas tuduhan, dugaan dan sangkaan tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara yang berlaku.


“Kami sebagai kuasa hukum telah menyiapkan bantahan-bantahan, bahkan saksi-saksi penting untuk membuktikan bahwa janji-janji tersebut tidak pernah ada dan klien kami pun tidak mengetahui tentang jumlah-jumlah uang yang dituduhkan oleh KPK dan media selama ini apalagi menerimanya,” ungkap Anton Sulthon, Tim Kuasa Hukum Sekda Jabar Iwa Karniwa, di Kantornya, Minggu (1/9/2019).


Anton membantah, jika kliennya teribat dalam kasus yang disangkakan KPK atas pemberian rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017 lalu.


Pasalnya saat itu, selain menjabat sebagai Sekda Jabar, Iwa juga menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar. Namun dalam perjalanannya, Gubernur Jabar (Ahmad Heryawan) melakukan perubahan susunan organisasi BKPRD dengan nomor Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tentang perubahan Keputusan Gubernur No 120/Kep.697-BAPP/2010.


“Sejak itulah, Ketua BKPRD tidak lagi diisi oleh Sekda, melainkan oleh Wakil Gubernur Jabar, sehingga klien kami tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan soal RDTR,” ujar Anton.


Dalam perubahan tersebut, menurutnya juga menjelaskan tentang pemindahan Kesekretariatan BKPRD dari Bappenda ke Dinas Bina Marga dan Tata Ruang dengan nomor Nomor 120/Kep.293-DBMTR/2017.


“Namun dalam perubahan kedua SK Gubernur ini pun, Ketua BKPRD tetap ada pada Wakil Gubernur Jawa Barat, tidak lagi dijabat oleh Sekda. Setelah itu dilakukan lagi perubahan ketiga pada tanggal 23 November 2017 tentang pencabutan atas seluruh Keputusan Gubernur mengenai pembentukan dan perubahan tersebut, dengan nomor Surat Keputusan Nomor 188.44/kep.1070-DBMTR/2017. Isi dalam diktum SK tersebut pokoknya mengalihkan tugas dan fungsi BKPRD kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jabar,” tukasnya.


“Kenapa kami memaparkan perubahan-perubahan tersebut, agar dapat terlihat jelas secara terang benderang, bahwa nyata-nyatanya klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu kebijakan apapun, berkaitan dengan perubahan RDTR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut,” tandas Anton.


Bahkan pihaknya pun dapat membuktikan dengan jadwal kegiatan Sekda Jabar, yang dapat dipertanggungjawabkan. “Klien kami dapat dikatakan tidak pernah hadir mengenai pembahasan-pembahasan RDTR tersebut dikarenakan tugas pokoknya sebagai Sekretaris Daerah,” ungkapnya.


Dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap Iwa, Anton menilai kliennya konsisten untuk kooperatif membantu lembagai anti rasuah itu menyelesaikan tugas dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam Mega Proyek Meikarta.


“Pak Iwa menghormati penahanan ini sebagai proses untuk memperoleh kebenaran dan keadilan dimata hukum bukan dimata politik,”  tutup Anton.   



Disarankan untuk anda