Kenaikan NJOP PBB Kota Bekasi Ikuti Perkembangan Ekonomi Wilayah

  • Redaksi
  • 10 Oktober 2019
  • 589
  • Bagikan:
Kenaikan NJOP PBB Kota Bekasi Ikuti Perkembangan Ekonomi Wilayah Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani no 1

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengklaim kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) berdasarkan analisa dan indetifikasi di wilayah yang memiliki perkembangan, pertumbuhan investasi dan volume transaksi jual beli yang cukup signifikan.


Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah pada pasal 65 ayat 1, yakni Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.


Menurut Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, kenaikan tersebut dilakukan dengan memperhatikan penyesuaian harga rata-rata transaksi jual-beli. Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP PBB masyarakat bervariasi, melihat zona wilayah perkembangannya; semisal zona tersebut adalah zona komersil.


“Kebijakan penyesuaian atas nilai jual objek tanah tahun 2019 di Kota Bekasi ditetapkan dengan memperhatikan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi wajar dan masih dibawah harga pasar, dimana didalam penilaian NJOP dilakukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, pertimbangan harga pasar dan juga kriteria jalan (Negara Provinsi dan Kabupaten/Kota) dengan memperhatikan unsur ekonomis dan keadilan yang dilakukan secara parsial,” ungkap Sajekti dalam keterangan tertulisnya, menanggapi berita Kabartiga yang berjudul “Kenaikan PBB Kota Bekasi Dianggap Tidak Rasional, Dewan Minta Kajian Ulang”, Kamis (10/10/2019).


Sajekti juga menerangkan, bahwa kenaikan ini dilihat dari perkembangan ekonomi wilayah yang cukup pesat setiap tahunnya atas tanah dan bangunan. Faktor tersebut menjadi alasan Pemerintah Kota Bekasi menaikan NJOP PBB di tahun 2019.


Perhitungan tarif PBB meningkat sangat tinggi dari 50-100 persen karena adanya perpindahan tarif dari 0,1 ke 0,15 persen, atau dari 0,15 ke 0,25 persen. NJOP tahun 2018 awal 0,1 persen, meningkat menjadi 0,15 persen diawal tahun 2019. Simulasi contoh perhitungannya 0,15 persen untuk NJOP Rp 500 Juta hingga Rp 1 Miliyar. Sementara 0,25 persen untuk NJOP diatas Rp 1 Milyar.


Dari contoh perhitungan di atas, terjadi penyesuaian NJOP sebesar 22%, akan tetapi karena terjadi perpindahan tarif PBB maka terhadap pembayaran PBB-nya akan meningkat sebesar 104%.


“Kota Bekasi telah mengalami perkembangan wiayah cukup pesat yang dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi serta volume transaksi jual beli yang cukup tinggi, sehingga berdampak kepada peningkatan NJOP PBB atas tanah dan bangunan yang cukup signifikan setiap tahunnya. Hal inilah salah satu faktor  Pemerintah Kota Bekasi menyesuaikan NJOP PBB pada tahun 2019,” pungkasnya.


Selain itu, saat ini kata Sajekti, Pemerintah Kota Bekasi juga melakukan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2, hingga 31 Desember 2019.  Pengahapusan sanksi ini sebagaimana Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019.


“Pemerintah Kota Bekasi akan terus melakukan berbagai upaya peningkatan dan percepatan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Bekasi agar terciptanya sarana dan prasarana khususnya infrstruktur guna mendorong laju pertumbuhan perekonomian dan investasi menjadi lebih meningkat,” tutup Sajekti.



Disarankan untuk anda