Penyederhanaan Regulasi Masuk Lima Program Prioritas Nasional

  • Redaksi
  • 06 November 2019
  • 474
  • Bagikan:
Penyederhanaan Regulasi Masuk Lima Program Prioritas Nasional Mendagri Tito Karnavian (tengah) menghadiri rapat perdananya bersama Komisi II DPR RI

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut ada lima Pembangunan Prioritas Nasional dalam Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam Rencana Startegis (Renstra) Tahun 2020-2024.


Hal ini ia pertegas, bahwa Kementerian Dalam Negeri adalah poros pemerintahan dan politik yang menjaga penegakan demokrasi, integrasi bangsa, pelayanan publik serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.


“Yang ada hanya visi-misi Presiden dan Wakil Presiden. Kemendagri sifatnya menjabarkan visi-misi Presiden dan Wakil Presiden kedalam Renstra Tahun 2020-2024,” pungkasnya, saat melakukan Rapat perdananya bersama Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2019).


Menurutnya, dalam Renstra Tahun 2020-2024 ada lima Program Prioritas Nasional, yakni Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Reformasi Birokrasi dan Transformasi Ekonomi.


Dalam Pembangunan SDM, Kemendagri akan mendorong Pemerintah Daerah membangun SDM Unggul, serta memanfaatkan bonus Demografi agar menghasilkan SDM yang terampil.


“Pertama pembangunan SDM yang berkualitas, kebijakan dan strategi Kemendagri sesuai dengan tugas dan fungsinya, baik peningkatan SDM di internal, maupun di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Desa. Kemudian, Kemendagri juga akan mendorong Pemerintah Daerah memanfaatkan bonus Demografi yang menghasilkan SDM terampil, dengan menata pendidikan keterampilan dan vokasi. Untuk itu, telah disusun rencana aksi yang meliputi berbagai kegiatan,” jelas Tito.


Pembangunan Infrastruktur dalam Renstra tahun 2020-2024 juga menjadi perhatian Kemendagri. Adanya konektivitas pembangunan Pemerintah Daerah dan Pusat, dapat menunjang sentra produksi dan distribusi kepada area pemasaran dan pengembangan pariwisata.


“Kemendagri juga akan mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota membangun infrastruktur sesuai kewenangannya agar menunjang infrastruktur yang dibangun pemerintah pusat sehingga menjamin konektivitas sentra produksi dan distribusi kepada area pemasaran dan pengembangan kawasan pariwisata yang juga telah disusun rencana aksinya,” kata Tito.


Ketiga, lanjut Tito, dalam upaya percepatan pencapaian target pembangunan Nasional, perlu didukung dengan penyederhanaan regulasi, terutama pada regulasi yang memberikan hambatan atau kendala kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di daerah, yang ujungnya berdampak pada lapangan pekerjaan.


Pada periode 2014-2016, sedikitnya ada 3.032 Perda dan Perkada yang di hapus oleh Kemendagri. Penghapus regulasi tersebut dianggap akan menghambat adanya investasi di daerah.


“Ke depan Kemendagri kembali menyisir dan merekomendasikan pembatalan Perda/Perkada yang memperlambat dan mempersulit proses perizinan serta memastikan proses bisnis DPMPTSP di daerah dapat mempermudah dan mempercepat perizinan dan menyederhanakan proses rekomendasi teknis yang terintegrasi dengan perizinan sebelum penerbitan omnibus law,” terangnya.


Tito menambahkan, keempat, perlu adanya perampingan, efektifitas dan efesiensi untuk mengoptimalkan pelayanan, yakni dengan melakukannya reformasi birokrasi.


“Penyederhanaan eselonering lebih difokuskan pada unit yang mengelola perizinan investasi untuk memastikan kecepatan pelayanan publik di pusat dan di daerah yang akan didukung rencana aksi yang telah kami susun,” tukasnya.


“Kelima, transformasi ekonomi, yakni ketergantungan sumber daya alam, menjadi peningkatan daya saing manufaktur dan jasa serta mendukung capaian indikator makro nasional. Kemendagri mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan sinkronisasi dan sinergitas dengan kebijakan Pusat,” tutup Tito. 



Disarankan untuk anda