Pepres 75 Tahun 2017 Jadi Acuan Pemda Revaluasi Aset
Ilustrasi. (net)
BEKASI – Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara atau Daerah, menutup celah terjadinya kehilang asset yang dimiliki pemerintah. Regulasi tersebut juga menjadi acuan pemda dalam mencatat asset sesuai dengan fisik yang ada.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Hamim Mustofa, mengungkapkan dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah daerah lebih siap apabila dilakukan Revaluasi. Hanya saja, untuk revaluasi aset daerah menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Kalau Perpres untuk pusat sudah, tinggal untuk daerah. Untuk pemda, setahu saya Kemendagri harus membuat peraturan sendiri berkaitan dengan Revaluasi. Untuk menjalankan aturan mainnya," terang Hamim, Kamis (30/01/2020).
Ia menjelaskan, Revaluasi bertujuan menginventarisir atau menertibkan aset milik pemerintah meliputi tanah, bangunan, jalan, jembatan, dan bangunan air, baik itu Barang Milik Negara (BMN) atau Badan Milik Daerah (BMD).
"Revaluasi itu untuk menginventarisir atau menertibkan aset milik pemerintah. Dalam perpres sudah membuka BMN garing BMD. Tetapi untuk revaluasi daerah, apakah cakupannya seperti pemerintah pusat yang menginventarisir asset tetapi tidak termasuk komputer dan aset kecil. Semua tergantung aturan main yang nantinya diterbitkan pihak Kemendagri," kata Hamim.
Permasalahan aset, diakui Hamim merupakan permasalahan serius di lingkup pemerintahan. Dalih tersebut, kata dia menjadi dasar dicetuskannya Revaluasi yang dimulai dengan inventarisasi Barang Milik Negara yang kemudian dilanjutkan dengan inventarisasi Barang Milik Daerah.
Hamim menyarankan, agar Pemerintah Kota Bekasi memulai sejak dini untuk mencatat semua asset yang dimiliki. Sehingga, apabila Revaluasi dilakukan, maka tim penilai tidak kesulitan.
"Harapannya semua pemerintah daerah memiliki tim penilai internal untuk memudahkan dalam mengelola asset daerah. Jadi, jika sudah memiliki tim penilai, mereka bisa menilai sendiri segala hal yang dibutuhkan, seperti penilaian untuk pasar. Tim penilai internal, harus memastikan catatan dengan fisik. Pemerintah kan punya kewajiban mencatat, jangan sampai catatan ada fisik gak ada dan sebaliknya. Makanya itu salah satu dilakukannya revaluasi," tukasnya.
Pihaknya juga bersedia, apabila KPKNL Bekasi dilibatkan dalam revaluasi aset pemda. Kendati, hal tersebut juga mempermudah dalam menilai invetariasi asset yang ada.
"Mau gak mau kita siap bantu, tapi mudah-mudahan pada saat terjadinya revaluasi, pemda sudah memiliki penilai sendiri. Jadi tidak mengandalkan murni dari KPKNL," tutup Hamim.