Mendagri Wajibkan Pemda Buat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Hal tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
"Ini bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPA," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, Minggu (02/02/2020).
Upaya ini, lanjut Bahtiar, merupakan bagian program prioritas Presiden Joko Widodo dalam lima tahun kedepan, dimana daerah mampu membuat program perlindungan perempuan dan anak.
"SDM perempuan dan anak harus dilindungi, selain bentuk perlindungan hukum dan HAM kepada perempuan dan anak, juga sebagai bentuk proteksi. Sebab perempuan dan anak sebagai aset utama dan sumber daya kekuatan untuk membangun bangsa dan Negara. Suatu bangsa akan punah secara perlahan, jika kaum perempuan dan anak di negara tersebut tak terlindungi keberlangsungan hidupnya. Jadi ikhtiar tersebut wajib diupayakan secara serius bersama seluruh pihak," pungkasnya.
Kemendagri memiliki fungsi dan tugas pokok dalam pembinaan, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, surat edaran yang dikirimkan ke masing pemda wajib dilaksanakan.
Disamping itu, surat edaran tersebut merupakan respon cepat Kemendagri dalam menjalankan perintah Presiden dalam mendukung upaya Kementerian PPA.
"Pemda menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD. Di daerah juga harus dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak," katanya.
Bahtiar berharap, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak didaerah mampu melibatkan banyak pihak. Untuk itu, seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah harus bergerak bersama.
"Mulai pusat hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan bahkan hingga tingkat dusun, kampung, RW dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawan dan pemuda, juga dukungan pers/media, termasuk aparat penegak hukum," tutupnya.