Peningkatan PAD untuk Sukseskan Program Prioritas Nasional

  • Redaksi
  • 05 Maret 2020
  • 375
  • Bagikan:
Peningkatan PAD untuk Sukseskan Program Prioritas Nasional Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Regional I di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (05/03/2020).

SEMARANG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu langkah untuk mensukseskan Program Prioritas Nasional. PAD merupakan sumber pendapatan yang mencerminkan tingkat kemandirian daerah.


Semakin besar PAD yang dicapai, mengindikasikan sebuah daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Namun sejauh ini, penerimaan PAD di beberapa daerah belum optimal.


Hal ini dikatakannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Regional I di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (05/03/2020).


“Menurut evaluasi dari Ditjen Keuangan Daerah (Keuda), memang belum optimal karena beberapa faktor seperti kaitannya dengan pajak dan retribusi daerah yang masih ditemui adanya kendala,” ucapnya.


Menurut Hadi, untuk mencapai PAD yang maksimal butuh penunjang lainnya seperti sarana prasarana yang belum lengkap dengan basis teknologi informasi. Kedua, pendataan survei dan pengawasan terhadap pemungutan daerah dan ketiga realisasi pendapatan, mulai dari perencaan hingga capaian harus didasarkan atas potensi yang konkret dan real.


“Upaya intensifikasi belum maksimal, belum tegasnya beberapa daerah dalam penerapan sanksi terhadap keterlambatan baik pembayaran maupun pelaporan, dan yang lebih khusus konsolidasi yang sangat intens antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan tentunya Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Keuda Kemendagri,” paparnya.


“Tentunya dalam forum ini diupayakan adanya baik terkait dengan kelemahan dan hambatan yang dilakukan oleh daerah dan tentunya pusat bisa memberikan solusi-solusi penyelesaiannya,terutama yang lebih khusus adalah inovasi suatu sistem di dalam upaya kita mendaptkan data yang lebih akurat,” tambah Hadi.


PAD yang bersumber dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas, BUMD dan lain-lain tersebut bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Oleh karena itu, daerah diharapkan mampu berinovasi untuk dapat meningkatkan PAD nya.


“Kalau kaitannya dengan pendapatan daerah ini penting sekali Bapak/Ibu selaku pemegang amanah tugas pokok dan fungsi di dalam perencanaan juga penganggaran. Kaitannya pendapatan daerah ini hendaknya betul-betul bisa melihat terkait dengan potensi-potensi yang dimiliki oleh daerah. Kalau potensinya bisa memberikan hasil tentunya tinggal kita anggarkan dari sisi pembelanjaannya ataukah dari infrastrukturnya,” tutur Hadi.


Meski demikian, Hadi menekankan hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas, BUMD dan lain-lain tersebut, ditujukan bukan untuk memberatkan masyarakat namun justru untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.


“Kalau manfaat pajak dan retribusi tujuannya bukan memberatkan masyarakat namun di dalam kapasitas peningkatan pelayanan kepada masyarakat sehingga kontra prestasi ini juga betul-betul dilakukan, dibuktikan agar masyarakat baik itu wajib pajak atau wajib retribusi juga menerima timbal baliknya, sehingga pemerintah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” tutupnya.



Disarankan untuk anda