Blue Plaza Diduga Penyumbang Banjir Untuk Warga Sekitar
Blue Plaza Bekasi | FOTO: google.com
BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengkroscek perizinan Blue Plaza Bekasi Timur. Pusat perbelanjaan milik Lippo Group ini berdiri tahun 2006 lalu, namun hingga saat ini diduga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Saya meminta DLH Kota Bekasi segera meneliti Dokumen Amdal Blue Plaza. Apakah sudah dikantongi atau belum, lalu perhatian terhadap lingkup sekitarnya bagaimana. Jangan sampai ada pengusaha yang berinvestasi disini tetapi tidak mengikuti kaidah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, serta tidak memperhatikan lingkungan," ujar Abdul Rozak, Sabtu (14/3/2020).
Semua pembangunan, apalagi berskala besar memiliki kewajiban terhadap lingkungan. Salah satunya adalah dokumen Amdal sebagai awal kajian terhadap kelayakan bangunan serta ekses terhadap lingkup sekitarnya.
Pantauan Kabartiga.com, sekitar area pusat perniagaan tersebut tidak memiliki tandon air yang layak sesuai standarisasinya. Abdul Rozak menduga, dengan tidak adanya tandon air yang representatif, maka ada kesalahan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Tandon air adalah salah satu syarat yang mesti dipenuhi sebelum diterbitkannya Amdal. Jika realita di lapangannya seperti ini, maka dugaan tidak ada Amdal semakin jelas. Saya minta pihak eksekutif bertindak tegas," ucapnya.
Selain Dinas Lingkungan Hidup, Politisi Demokrat ini juga mempertanyakan peran Satpol PP Kota Bekasi yang seharusnya menindak para pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Jika memang Blue Plaza tidak memiliki kelengkapan perizinan, saya kira Satpol PP punya wewenang bertindak. Tugas mereka adalah aparatur penegak perda, jadi jangan diam dan pilih kasih menindak pelaku pelanggaran," tegasnya.
Menurutnya, keberadaan Blue Plaza menjadi salah satu lokasi pusat bisnis di Bekasi Timur yang menyumbang banjir di wilayah sekitarnya. "Jelas dampak riilnya ke masyarakat dan lingkungan adalah banjir. Komisi I tidak pernah melarang siapapun berinvestasi di Kota Bekasi. Tetapi, mereka wajib taat terhadap peraturan yang berlaku," tegas Abdul Rozak.
"Kita akan panggil Dinas Lingkungan Hidup, BPMPTSP, Satpol PP, pihak Blue Plaza dan yang terkait dalam masalah ini," tandasnya.