Gatot Sutejo, Si Buron Sakti Yang Tak Kunjung Ketemu

  • Redaksi
  • 25 Juni 2020
  • 579
  • Bagikan:
Gatot Sutejo, Si Buron Sakti Yang Tak Kunjung Ketemu Aksi Unjuk Rasa di depan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Menuntut Kejaksaan Serius Ungkap Kasus Gatot Sutejo

BEKASI – Lima tahun menjadi buron Kejakasaan Negeri Kota Bekasi, Gatot Sutejo, mantan staf bagian Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi belum juga tertangkap.


Gatot merupakan salah satu Tersangka kroupsi lahan pemakaman umum di Perumahan Bekasi Timur Regency, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang pada tahun 2015 lalu, setelah Nurtani Camat Bantargebang dan Sumiyati Lurah Sumur Batu ditahan. 


Untuk mengingatkan kembali kinerja Kejaksaan Negeri Bekasi, sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) kembali menggelar aksinya di depan Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Bekasi, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kamis (25/6/2020) siang.


“Aksi kami hari ini ingin mengingatkan Kejaksaan Negeri Bekasi atas kasus yang sampai hari ini belum juga terungkap, yakni penangkapan Tersangka Korupsi lahan pemakaman umum perumahan Bekasi Timur Regency, di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang,” kata Yusril, selaku Koordinator aksi.


Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sudah lima kali melakukan rotasi Kepala Kejaksaan. Namun hingga kini, Gatot yang sudah dinyatakan sebagai Daftar Pecarian Orang (DPO) belum juga tertangkap.


“Ini menjadi pertanyaan besar buat kami. Ada apa? Apakah Gatot merupakan salah satu keluarga dari Penguasa di Kota Bekasi? Seperti kita ketahui bersama, sudah lima tahun buron, menjadi DPO aparat hukum, tapi belum juga tertangkap. Padahal jika ditindaklanjuti dengan serius, pastinya Kejaksaan Negeri Bekasi punya cara-cara jitu untuk menemukan orang sekelas Gatot,” terang Yusril.


Saat ini, lahan pemakaman umum tersebut sudah beraling fungsi menjadi perumahan elite di Bekasi Timur Regency dengan diisi 300 Kepala Keluarga (KK). Kendati demikian, perumahan tersebut belum menyediakan lahan TPU, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Sarana Prasarana dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71 Tahun 2013 Tentang  Penyediaan Lahan TPU seluas 2 Persen dari luas tanah pembangunan perumahan.


Yusril menyakini, bahwa Kejaksaan Negeri Bekasi masih memiliki taji untuk menengakan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih terjamin dan tidak menjadi citra buruk.


“Kami akan terus melakukan aksi lanjutan. Kemarin juga kami menggelar aksi untuk mengawal kasus Mega Proyek Multiyear Tahun Jamak Anggaran 2017-2018 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung RI. Kami akan kembali lagi dengan aksi yang lebih intens seminggu sekali atau dua kali. Kita ingin Kejaksaan memiliki marwah yang baik terhadap citra penegakan hukum,” tutup Yusril.



Disarankan untuk anda